JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap pensiunan pesepakbola Bambang Pamungkas dalam dugaan kasus penelantaran anak.
Alasannya, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, penyidik masih harus menggali keterangan lebih dari dari mantan istri Bambang, Amalia Fujiwati, sebagai pihak pelapor.
"Kan tahapannya pemeriksaan terhadap pelapor kemudian saksi-saksi. Karena kan dia (Bambang) menyatakan itu nikah siri," kata Zulpan, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Polda Metro Belum Jadwalkan Pemeriksaan Bambang Pamungkas Terkait Kasus Penelantaran Anak
Zulpan pun memastikan tidak ada kendala apapun dalam penanganan kasus dugaan penelantaran anak oleh Bambang Pamungkas yang dilaporkan mantan istrinya.
Dia pun menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bambang Pamungkas akan segera dilakukan penyidik dalam waktu dekat.
"Penyidik nanti menyampaikan ke saya kalau suratnya sudah ada," jelas Zulpan.
Untuk diketahui, Bambang Pamungkas dilaporkan oleh mantan istrinya, Amalia Fujiwati, ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penelantaran anak.
Penyidik Polda Metro Jaya sudah meminta keterangan dari pihak pelapor pada Kamis (16/12/2021) lalu.
Baca juga: Pengakuan Jane Abel soal Bambang Pamungkas, Dinafkahi Rp 2 Juta Sebulan dan Jarang Bersama
Amalia melaporkan mantan striker Persija Jakarta itu atas dugaan pelanggaran Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Amalia memutuskan untuk melapor ke kepolisian karena Bambang Pamungkas dianggap tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.