TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum para penggugat Yusuf Mansur, Ichwan Tony, tak mengomentari banyak mengenai rencana Yusuf Mansyur melaporkan kliennya ke polisi.
Ia mengatakan bakal lebih memfokuskan diri terhadap kasus yang kini disidangkan di PN Tangerang itu.
"Kalau kami lebih fokus untuk kasus ini saja," ucap Ichwan saat ditemui di PN Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (13/1/2022).
Baca juga: Soal Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum Yusuf Mansur Enggan Komentar Proses Mediasi
Sebagai kuasa hukum para penggugat, Tony hanya ingin membela hak kliennya yang merasa dirugikan.
"Saya sebagai lawyer sendiri, yang membela hak-hak klien kami yang dirugikan, tetap awal tujuannya untuk islah, untuk damai, untuk ada pengembalian," tutur Ichwan.
Dalam kesempatan itu, dia berharap bahwa perkara tersebut bakal selesai saat proses mediasi saja.
Sebagai informasi, dalam kasus perdata, proses mediasi wajib dijalani sebelum membahas pokok perkara.
Menurut dia, hal yang terpenting adalah tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam menyelesaikan perkara tersebut.
"Nah kita berharap nanti dalam proses sidang ini cukup dimediasi saja. Kalau mediasi sudah selesai, ya sudah," kata Ichwan.
Baca juga: Yusuf Mansur Siap Hadapi Gugatan Terkait Wanprestasi di PN Jaksel .
"Yang penting tidak ada yang dirugikan atau tidak yang saling untung menguntungkan antara dua belah pihak," sambung dia.
Rencana lapor polisi
Sebelumnya diberitakan, Yusuf Mansyur berencana melaporkan sejumlah pihak yang ia nilai telah menggiring opini bahwa dirinya telah membohongi publik dan mengadakan investasi bodong.
Beberapa di antaranya ialah penggugat Yusuf atas dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kuasa Hukum Yusuf Mansyur, Deddy DJ, menyatakan bahwa langkah pelaporan ini diambil kliennya sebagai tindakan tegas terhadap penggugat yang telah menggiring opini masyarakat tentang sosok kliennya.
"Klien kami Ustaz Yusuf Mansur hari ini mengambil langkah hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang sengaja menggiring opini," ujar Deddy, Senin (10/1/2022).
"Mengatakan Ustaz Yusuf Mansur adalah seorang penipu, pembohong publik," ujar dia.
Baca juga: Yusuf Mansur Mungkin Akan Dihadirkan Langsung dalam Sidang Mediasi Kasus Wanprestasi
Menurut Deddy, kliennya tidak pernah menipu atau membohongi masyarakat dengan mengadakan investasi bodong.
Dia menyebut bahwa kliennya memang memiliki dan menjalankan bisnis, yang mana investor diminta menyetor uang Rp 10 juta hingga Rp 12 juta sebagai dana awal. Namun, uang tersebut akan dikembalikan dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.
Deddy belum menjelaskan secara terperinci siapa pihak yang hendak dilaporkan ke kepolisian. Dia hanya mengatakan bahwa di antaranya merupakan penggugat Yusuf ke pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.