Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat Wanprestasi Yusuf Mansur Akan Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata Kuasa Hukum Penggugat

Kompas.com - 13/01/2022, 20:12 WIB
Muhammad Naufal,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum para penggugat Yusuf Mansur, Ichwan Tony, tak mengomentari banyak mengenai rencana Yusuf Mansyur melaporkan kliennya ke polisi.

Ia mengatakan bakal lebih memfokuskan diri terhadap kasus yang kini disidangkan di PN Tangerang itu.

"Kalau kami lebih fokus untuk kasus ini saja," ucap Ichwan saat ditemui di PN Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (13/1/2022).

Baca juga: Soal Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum Yusuf Mansur Enggan Komentar Proses Mediasi

Sebagai kuasa hukum para penggugat, Tony hanya ingin membela hak kliennya yang merasa dirugikan.

"Saya sebagai lawyer sendiri, yang membela hak-hak klien kami yang dirugikan, tetap awal tujuannya untuk islah, untuk damai, untuk ada pengembalian," tutur Ichwan.

Dalam kesempatan itu, dia berharap bahwa perkara tersebut bakal selesai saat proses mediasi saja.

Sebagai informasi, dalam kasus perdata, proses mediasi wajib dijalani sebelum membahas pokok perkara.

Menurut dia, hal yang terpenting adalah tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam menyelesaikan perkara tersebut.

"Nah kita berharap nanti dalam proses sidang ini cukup dimediasi saja. Kalau mediasi sudah selesai, ya sudah," kata Ichwan.

Baca juga: Yusuf Mansur Siap Hadapi Gugatan Terkait Wanprestasi di PN Jaksel .

"Yang penting tidak ada yang dirugikan atau tidak yang saling untung menguntungkan antara dua belah pihak," sambung dia.

Rencana lapor polisi

Sebelumnya diberitakan, Yusuf Mansyur berencana melaporkan sejumlah pihak yang ia nilai telah menggiring opini bahwa dirinya telah membohongi publik dan mengadakan investasi bodong.

Beberapa di antaranya ialah penggugat Yusuf atas dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kuasa Hukum Yusuf Mansyur, Deddy DJ, menyatakan bahwa langkah pelaporan ini diambil kliennya sebagai tindakan tegas terhadap penggugat yang telah menggiring opini masyarakat tentang sosok kliennya.

"Klien kami Ustaz Yusuf Mansur hari ini mengambil langkah hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang sengaja menggiring opini," ujar Deddy, Senin (10/1/2022).

"Mengatakan Ustaz Yusuf Mansur adalah seorang penipu, pembohong publik," ujar dia.

Baca juga: Yusuf Mansur Mungkin Akan Dihadirkan Langsung dalam Sidang Mediasi Kasus Wanprestasi

Menurut Deddy, kliennya tidak pernah menipu atau membohongi masyarakat dengan mengadakan investasi bodong.

Dia menyebut bahwa kliennya memang memiliki dan menjalankan bisnis, yang mana investor diminta menyetor uang Rp 10 juta hingga Rp 12 juta sebagai dana awal. Namun, uang tersebut akan dikembalikan dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.

Deddy belum menjelaskan secara terperinci siapa pihak yang hendak dilaporkan ke kepolisian. Dia hanya mengatakan bahwa di antaranya merupakan penggugat Yusuf ke pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com