TANGERANG, KOMPAS.com - Para penggugat Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dalam sebuah proyek investasi dipastikan tidak akan mengikuti agenda sidang mediasi.
Tak hadirnya penggugat saat mediasi disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Ichwan Tony.
Menurut Ichwan, para penggugat tidak dapat hadir saat mediasi lantaran mereka berasal dari luar wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Pelapor Yusuf Mansur Ungkap Jumlah Kerugian atas Dugaan Investasi Bodong Batu Bara
"Enggak (hadir), paling kami (tim Ichwan) saja. Soalnya kasian (para penggugat) dari jauh, dari luar kota, ongkos lagi biaya lagi," ujar Tony di PN Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (13/1/2022).
Dia pun berharap bahwa perkara tersebut bakal selesai saat proses mediasi saja. Menurut Ichwan, hal yang terpenting adalah tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam menyelesaikan perkara tersebut.
"Nah kami berharap nanti dalam proses sidang ini cukup di mediasi saja. Kalau mediasi sudah selesai, ya sudah," kata Ichwan.
"Yang penting tidak ada yang dirugikan atau tidak yang saling untung menguntungkan antara dua belah pihak," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdata gugata wanprestasi investasi terhadap Yusuf Mansur bakal memasuki proses mediasi.
Untuk diketahui, Yusuf Mansur terjerat kasus dugaan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.
Baca juga: Kuasa Hukum Penggugat Berharap Yusuf Mansur Hadiri Sidang Wanprestasi Investasi di PN Tangerang
Setidaknya, ada 12 orang yang menggugat Ustaz Yusuf Mansur secara perdata mengenai kasus tersebut. Mereka menggugat Yusuf Mansur untuk membayarkan uang sebesar Rp 785,36 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.