Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusuf Mansur Dijadwalkan Hadiri Sidang Mediasi di PN Tangerang pada 3 Februari

Kompas.com - 13/01/2022, 22:00 WIB
Muhammad Naufal,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Yusuf Mansur dijadwalkan hadir dalam proses mediasi pada sidang gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 3 Februari 2022.

Hal itu dikonfirmasi oleh Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono.

"Betul," ujarnya saat ditanya apakah sidang agenda mediasi berlangsung pada 3 Februari 2022, melalui pesan singkat, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Penggugat Yusuf Mansur Tak Akan Hadir saat Mediasi, Kuasa Hukum: Kasihan, dari Luar Kota

Arif mengatakan jika salah satu tergugat atau pihak penggugat ada yang tak hadir, mediasi dinyatakan belum bisa dilaksanakan.

"(Sidang agenda mediasi) bukan batal, belum bisa dilaksanakan," ujar Arif.

Adapun Yusuf Mansur belum pernah sekalipun hadir dalam sidang perdata di PN Tangerang itu. Ia selalu diwakili kuasa hukumnya dalam sidang pertama dan kedua.

Untuk diketahui, Yusuf Mansur terjerat kasus dugaan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.

Setidaknya, ada 12 orang yang menggugat Ustaz Yusuf Mansur secara perdata mengenai kasus tersebut. Mereka menggugat Yusuf Mansur untuk membayarkan uang sebesar Rp 785,36 juta.

Selain Yusuf, ada dua tergugat lain dalam kasus yang sama, yaitu PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

Ichwan Tony, kuasa hukum para pengguhat, menuturkan bahwa uang ganti rugi Rp 785,36 juta itu terdiri dari kerugian materiil dan kerugian imateriil. Rinciannya, kerugian inmateriil dinilai sebesar Rp 500 juta.

Baca juga: Pelapor Yusuf Mansur Ungkap Jumlah Kerugian atas Dugaan Investasi Bodong Batu Bara

"Gugatan inmateril Rp 500 juta karena itu pikiran ada yang tertekan, ongkos, kita juga bolak-balik ke sana," ucap Ichwan, Kamis pekan lalu.

"Imateriil kan kita makan pikiran, waktu tenaga biaya. Contohnya kayak Bu Lili (salah satu penggugat) dateng ke sini, enggak direspons (oleh Ustaz Yusuf Mansur). Terus ktia beracara (proses sidang) ini kan biaya. Itu yang kita minta," sambung dia.

Kemudian, kerugian materiil sebesar Rp 285,36 juta. Kerugian materiil tersebut terdiri dari modal investasi yang diserahkan oleh ke-12 penggugat kepada Ustaz Yusuf Mansur.

Kerugian materiil itu juga terdiri dari besaran hasil investasi yang dijanjikan Ustaz Yusuf Mansur kepada 12 penggugat.

Ichwan mengatakan, para kliennya menggugat Yusuf Mansur cs karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com