BEKASI, KOMPAS.com - Polisi mengungkap motif sementara pembunuhan seorang wanita, HS (53), di Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku pembunuhan yang ditangkap, yakni RG (54) yang merupakan teman korban mengaku dia melakukan aksi keji tersebut setelah mendengar "bisikan" di kepalanya.
"Berdasarkan keterangan, yang bersangkutan mendapatkan 'bisikan' sehingga terjadi aksi (pembunuhan) itu," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombespol Hengky, Kamis (13/1/2022), saat melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Cinta Sesama Jenis dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Jatibening
Polisi tidak menghadirkan pelaku di gelar perkara tersebut karena sedang diperiksa kejiwaannya.
"Kita tidak menghadirkan tersangka, mohon maaf, karena yang bersangkutan tengah menjalani observasi di instalasi kejiwaan RS Kramat Jati, Jakarta Timur," ujar Hengky.
Sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut adalah sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku saat beraksi, tumpukan koran dengan bercakan darah kering korban, dan sehelai handuk.
Berdasarkan informasi yang didapat dari suami tersangka, pihak kepolisian mengetahui bahwa tersangka memiliki riwayat penyakit dan sering paranoid.
"Menurut keterangan dari suami tersangka, tersangka ini mempunyai riwayat penyakit, yaitu penyakit kelenjar getah bening serta (menunjukkan) sindrom ketakutan," tambah Hengky.
Baca juga: Pembunuh Perempuan di Jatibening Bekasi Ditangkap, Pelaku Teman Korban
Atas perbuatannya, RG dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Terhadap tersangka ini (RG), kami persangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Hengky.