Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Warga Bongkar Praktik Prostitusi di Depok, Menyamar Jadi Tamu hingga Dapat Bukti Rekaman

Kompas.com - 14/01/2022, 09:12 WIB
M Chaerul Halim,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Penggerebekan tempat prostitusi berkedok Panti Pijat Refleksi Aura di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, menjadi sorotan.

Pembongkaran praktik prostitusi tersebut dilakukan sendiri oleh warga sekitar.

Kisah bermula dari kecurigaan warga saat "panti pijat" tersebut mematikan lampu depan. Padahal, seorang pelanggan baru saja masuk ke tempat tersebut.

Kemudian ketua RT setempat pun berinisiatif untuk memantau dan mencari informasi mengenai aktivitas di dalam panti pijat hingga ia menemukan fakta bahwa panti tersebut tak lain merupakan tempat prostitusi.

Baca juga: Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Panti Pijat Refleksi Aura Depok

Menyamar jadi tamu

Pengurus RW setempat, Abdul Aziz, membeberkan kronologi pengungkapan praktik prostitusi tersebut.

"Pak RT buka medsos ternyata dia daftar di prostitusi online. Akhirnya seorang anak muda disuruh nyamar sebagai tamu. Begitu di lokasi, dia langsung videoin," kata Abdul.

Menurut keterangan Abdul, sang pria yang menyamar sebagai tamu menemukan pemandangan mengejutkan di lokasi. Tampak seorang terapis yang hanya mengenakan pakaian dalam. 

Pria yang menyamar tersebut kemudian mengambil rekaman dari kejadian yang ia lihat.

"Kedapatanlah ada seorang pelaku dan si terapis ini, tapi terapis cuma pakai celana dalam dan BH aja," kata Abdul.

"Dan sampai akhirnya itu pemuda dapat lagi video, lagi mesumlah sampai bugil," imbuhnya.

Baca juga: Pengelola Panti Pijat Refleksi di Depok Jadi Tersangka Kasus Prostitusi

Sejumlah warga kemudian menggerebek tempat tersebut pada Selasa (11/1/2022) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari hasil penggerebekan, warga setempat berhasil mengamankan satu tamu, dua terapis, dan satu penjaga panti pijat.

Keempat orang itu, kata Abdul, langsung dijemput Polsek Bojongsari. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Depok.

Ditemukan Alat Kontrasepsi

Polres Metro Depok yang mengembangkan kasus tersebut menemukan alat bukti kontrasepsi di lokasi. 

"Ada alat kontrasepsi (sebagai barang bukti) yang sudah terpakai dan ada yang belum terpakai," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno di Polres Metro Depok, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Kedapatan Fasilitasi Prostitusi, Panti Pijat di Sawangan Depok Akan Disegel

Alat kontrasepsi tersebut, kata Yogen digunakan untuk melakukan hubungan intim atara terapis dengan tamu. Dia memastikan bahwa panti pijat refleksi itu hanya kedok agar bisa menjalankan tempat prostitusi.

"Kedoknya itu kan refleksi namun di dalam bisa layanan plus-plus," ucap Yogen.

Pengelola Ditetapkan Tersangka

Polres Metro Depok kemudian menetapkan pengelola panti pijat yang berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi.

"Tersangka S merupakan warga Kampung Perigi (Depok), sedangkan yang lain dua orang terapis, satu tamu orang dan seorang penjaga kami jadikan saksi," kata Yogen.

Tersangka S disangkakan pasal 296 KUHP juncto pasal 506 tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com