JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelahgunaan narkoba oleh Satres Narkorba Polres Metro Jakarta Barat.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
"Yang bersangkutan (Ardhito Pramono) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja," beber Zulpan.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta tentang penangkapan Ardhito di sini:
Ardhito diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022), sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat polisi menggerebek rumahnya, pria berusia 26 tahun tersebut kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Baca juga: Akui Gunakan Sendiri, Ardhito Pramono Konsumsi Ganja agar Fokus Bekerja
Pemakaian ganja tersebut juga dibuktikan dari hasil tes urine yang menunjukan bahwa Ardhito positif menggunakan narkoba.
Tak hanya itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan hal tersebut.
"(Ditemukan) dua paket ganja yang memiliki berat 4,8 gram, kemudian satu bungkus kertas vapir, kemudian satu pil Alprazolam yang ada resep dokternya, kemudian satu buah ponsel milik tersangka," kata Zulpan.
Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Berdasarkan pengakuan Ardhito, ia mengenal ganja sejak 2011.
"Lalu sempat berhenti beberapa saat dan kemudian mulai aktif kembali menggunakannya pada tahun 2020 hingga tertangkap kemarin," beber Zulpan.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Bakal Ajukan Permohonan Rehab
Musisi yang juga sukses membintangi film 'Nanti Kita Cerita tentang Hari Ini' tersebut berdalih mengonsumsi ganja agar bisa fokus saat bekerja.
"Adapun alasan yang digunakan pelaku dalam menggunakan narkotika itu untuk bisa memberikan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," imbuh Zulpan.
Kepada polisi, Ardhito mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang untuk dikonsumsi sendiri.