JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepada Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Tangerang.
Rinciannya, Yusuf Mansur digugat tiga kasus di PN Tangerang dan satu kasus di PN Jakarta Selatan.
Keempat gugatan itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN masing-masing.
Baca juga: Yusuf Mansur dkk Digugat Rp 98,7 Triliun ke PN Jaksel Terkait Dugaan Wanprestasi
Tak tanggung-tanggung, Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian hingga lebih dari Rp 98 triliun.
Empat gugatan yang dilayangkan terhadap Yusuf Mansur beragam, mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi) investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara.
Seseorang yang menggugat Yusuf Mansur terkait gugatan wanprestasi di PN Jaksel bernama Zaini Mustota.
Gugatan Zaini terhadap Yusuf Mansur didaftarkan pada Selasa (11/1/2022).
Dalam perkara nomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini, Yusuf Mansur berstatus sebagai tergugat III.
Selain Yusuf Mansur, ada tiga tergugat lain, yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat I), Adiansyah (tergugat II), dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (tergugat IV).
Baca juga: Yusuf Mansur Siap Hadapi Gugatan Terkait Wanprestasi di PN Jaksel .
Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian Rp 98,7 triliun.
Beberapa petitum (gugatan) terhadap Yusuf yakni:
Baca juga: Pelapor Yusuf Mansur Ungkap Jumlah Kerugian atas Dugaan Investasi Bodong Batu Bara
Belakangan, Zaini menyebutkan bahwa angka Rp 98 triliun itu merupakan kalkulasi keuntungan yang seharusnya dia dapat dari modal investasi yang ditanamkan.
Zaini menceritakan, modal yang ditanamkan dalam investasi batu bara senilai Rp 80 juta pada 2009.
Zaini saat itu dijanjikan mendapatkan keuntungan 11,3 persen dari modal investasi itu.
"Kemudian investasi ini tidak dibayarkan sejak tahun 2010, sehingga sampai dengan gugatan ini saya masukan 11 tahun yang lalu. Sampai dengan 131 bulan, kurang lebih sebesar Rp 98 triliun. Ada hitungannya," ujar Zaini saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).