Sementara itu, Yusuf Mansur menghadapi tiga gugatan di PN Tangerang.
Gugatan pertama terkait program tabung tanah.
Mengutip SIPP PN Tangerang, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah mengumpulkan dana yang tidak sah melalui program tabung tanah.
Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.
Baca juga: Yusuf Mansur Dijadwalkan Hadiri Sidang Mediasi di PN Tangerang pada 3 Februari
Selain itu penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada program tabung tanah itu.
Lalu, para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5 juta per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Gugatan kedua di PN Tangerang tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait wanprestasi atau ingkar janji terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Ada tiga tergugat dalam perkara ini, yaitu PT Inext Arsindo, Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno.
12 penggugat menuntut Yusuf Mansur dkk membayar ganti rugi senilai total Rp 785.360.000.
Seorang penggugat bernama Lilik Herlina menangis saat menceritakan awal mula ia berinvestasi dalam proyek Yusuf Mansur.
Warga Boyolali, Jawa Tengah, itu bercerita bahwa ia menghabiskan uangnya sebesar Rp 12 juta untuk investasi tersebut. Uang tersebut berasal dari dana pemutusan hubungan kerja (PHK) dirinya.
"Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013. Itu dari uang PHK saya," kata Lilik di PN Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Sidang perkara ini sudah berlangsung dua kali. Yusuf Mansur tak pernah hadir langsung dalam sidang. Dia selalu diwakili kuasa hukumnya.
Sementara itu, gugatan ketiga di PN Tangerang tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum soal program tabung tanah.