JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepada Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Tangerang.
Rinciannya, Yusuf Mansur digugat tiga kasus di PN Tangerang dan satu kasus di PN Jakarta Selatan.
Keempat gugatan itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN masing-masing.
Baca juga: Yusuf Mansur dkk Digugat Rp 98,7 Triliun ke PN Jaksel Terkait Dugaan Wanprestasi
Tak tanggung-tanggung, Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian hingga lebih dari Rp 98 triliun.
Empat gugatan yang dilayangkan terhadap Yusuf Mansur beragam, mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi) investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara.
Seseorang yang menggugat Yusuf Mansur terkait gugatan wanprestasi di PN Jaksel bernama Zaini Mustota.
Gugatan Zaini terhadap Yusuf Mansur didaftarkan pada Selasa (11/1/2022).
Dalam perkara nomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini, Yusuf Mansur berstatus sebagai tergugat III.
Selain Yusuf Mansur, ada tiga tergugat lain, yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat I), Adiansyah (tergugat II), dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (tergugat IV).
Baca juga: Yusuf Mansur Siap Hadapi Gugatan Terkait Wanprestasi di PN Jaksel .
Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian Rp 98,7 triliun.
Beberapa petitum (gugatan) terhadap Yusuf yakni:
Baca juga: Pelapor Yusuf Mansur Ungkap Jumlah Kerugian atas Dugaan Investasi Bodong Batu Bara
Belakangan, Zaini menyebutkan bahwa angka Rp 98 triliun itu merupakan kalkulasi keuntungan yang seharusnya dia dapat dari modal investasi yang ditanamkan.
Zaini menceritakan, modal yang ditanamkan dalam investasi batu bara senilai Rp 80 juta pada 2009.
Zaini saat itu dijanjikan mendapatkan keuntungan 11,3 persen dari modal investasi itu.
"Kemudian investasi ini tidak dibayarkan sejak tahun 2010, sehingga sampai dengan gugatan ini saya masukan 11 tahun yang lalu. Sampai dengan 131 bulan, kurang lebih sebesar Rp 98 triliun. Ada hitungannya," ujar Zaini saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).
Sementara itu, Yusuf Mansur menghadapi tiga gugatan di PN Tangerang.
Gugatan pertama terkait program tabung tanah.
Mengutip SIPP PN Tangerang, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah mengumpulkan dana yang tidak sah melalui program tabung tanah.
Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.
Baca juga: Yusuf Mansur Dijadwalkan Hadiri Sidang Mediasi di PN Tangerang pada 3 Februari
Selain itu penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada program tabung tanah itu.
Lalu, para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5 juta per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Gugatan kedua di PN Tangerang tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait wanprestasi atau ingkar janji terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Ada tiga tergugat dalam perkara ini, yaitu PT Inext Arsindo, Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno.
12 penggugat menuntut Yusuf Mansur dkk membayar ganti rugi senilai total Rp 785.360.000.
Seorang penggugat bernama Lilik Herlina menangis saat menceritakan awal mula ia berinvestasi dalam proyek Yusuf Mansur.
Warga Boyolali, Jawa Tengah, itu bercerita bahwa ia menghabiskan uangnya sebesar Rp 12 juta untuk investasi tersebut. Uang tersebut berasal dari dana pemutusan hubungan kerja (PHK) dirinya.
"Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013. Itu dari uang PHK saya," kata Lilik di PN Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Sidang perkara ini sudah berlangsung dua kali. Yusuf Mansur tak pernah hadir langsung dalam sidang. Dia selalu diwakili kuasa hukumnya.
Sementara itu, gugatan ketiga di PN Tangerang tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum soal program tabung tanah.
Ada tiga penggugat dalam perkara ini, yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Para penggugat beranggapan, program tabung tanah itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Baca juga: Tangis Korban Wanprestasi Yusuf Mansur dan Tanggapan Santai Sang Ustaz
Dalam perkara ini Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390.
Para penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana mereka pada program tabung tanah dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa aliran dana mereka yang dikuasai Yusuf Mansur.
Mereka juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa sebesar Rp 5 juta per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Yusuf Mansur belum mau berkomentar banyak soal materi tiga gugatan di PN Tangerang. Namun, Yusuf Mansur mengaku senang digugat banyak pihak.
"Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum. Baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja, jadi terang benderang," kata Yusuf Mansur dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/1/2022).
Menurut dia, gugatan yang dilayangkan beberapa pihak itu sebenarnya sudah berhasil secara visi dan misi keummatan.
"Perjalanan yang digugat ini, sebenarnya, secara visi misi keummatan, sudah berhasil banget-banget. Saya dkk, dengan izin Allah, membawa ummat menjadi punya aset manajemen syariah, satu-satunya sementara ini," kata Yusuf Mansur, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Digugat atas Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansur: Saya Malah Suka, Jadi Terang Benderang
Sementara itu, terkait gugatan di PN Jakarta Selatan, Yusuf Mansur dan kuasa hukumnya baru mengetahui perkara itu dari pemberitaan media massa.
Meskipun demikian, Yusuf Mansur disebut siap menghadapi gugatan tersebut.
"Seperti yang saya sampaikan, ibaratnya insya Allah ustaz kooperatif dan siap. Kan itu hak warga negara, dia boleh menggugat," ujar kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar, dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).
Kata Ariel, gugatan Zaini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan berarti dapat dipastikan Yusuf Mansur salah.
"Bukan berarti dengan gugatan itu sudah jelas (Yusuf Mansur susuai) isi gugatan dan sudah jelas bahwa itu salah. Itu harus dibuktikan dulu dalam proses persidangan," kata Ariel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.