Zaini saat itu mengurungkan niat untuk menggugat sang ustaz. Namun, keuntungan yang dinanti dari bulan berganti tahun itu tak kunjung ia dapatkan.
"Jadi tidak saya perkarakan, waktu itu saya redam. Tapi pada tahun 2020 ini kok semakin banyak ulahnya (Yusuf Mansur), jadi ya sudah saya gugat saja," kata Zaini.
Baca juga: Yusuf Mansur Siap Hadapi Gugatan Terkait Wanprestasi di PN Jaksel .
Selain Yusuf Mansur, Zaini juga menggugat tiga pihak terkait, yakni PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.
Bagi Zaini, keempatnya digugat karena satu dengan lainnya saling terkait dalam investasi batu bara di Kalimatan Selatan.
"Kenapa saya gugat semua, karena mereka memiliki hubungan hukum. Gugatan itu kalau tidak punya hubungan hukum tidak bisa digugat. Karena ada hubungan hukumnya itu yang saya gugat," ucap Zaini.
Baca juga: Tangis Korban Wanprestasi Yusuf Mansur dan Tanggapan Santai Sang Ustaz
Dugaan wanprestasi itu dilakukan oleh PT Adi Partner Perkasa. Adapun Adiansyah dan Yusuf sebagai organ dari perusahaan itu.
"Kemudian sebagai penerima sedekah yaitu yayasan Ustaz Yusuf Mansur Sendiri dan itu yang ditunjuk olehnya," kata Zaini.
Dalam SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan tersebut akan berlangsung pada 15 Februari 2021. Adapun sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.