JAKARTA, KOMPAS.com - Zaini Mustofa tak berhenti menagih janji manis Ustaz Yusuf Mansur dalam investasi bisnis tambang batu bara.
Zaini menggungat Yusuf Mansur dkk terkait dugaan wanprestasi investasi tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu didaftarkan pada Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Yusuf Mansur Hadapi 4 Gugatan, dari Investasi Batu Bara hingga Tabung Tanah
Dalam perkara nomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini, Yusuf Mansur berstatus sebagai tergugat III.
Selain Yusuf Mansur, ada tiga tergugat lain, yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat I), Adiansyah (tergugat II), dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (tergugat IV).
Zaini menggugat penceramah kondang dan tergugat lainnya dengan nominal Rp 98,7 triliun.
Angka itu merupakan kalkulasi keuntungan yang seharusnya dia dapat dari modal investasi yang ditanamkan.
Zaini menceritakan awal mula berinvestasi dalam proyek tambang batu bara yang dicetuskan oleh sang ustaz bernama asli Jam'an Nurchotib Mansur dkk.
Dengan nada tinggi, Zaini bercerita, ia menanam modal dalam investasi batu bara senilai Rp 80 juta pada 2009.
"Iya betul. Saya sebagai investor di investasi batu bara ini sebesar Rp 80 juta pada tahun 2009," kata Zaini saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Yusuf Mansur dkk Digugat Rp 98,7 Triliun ke PN Jaksel Terkait Dugaan Wanprestasi
Zaini mengemukakan, saat itu ia dijanjikan mendapatkan keuntungan 11,3 persen setiap bulan dari modal yang ditanamkan Rp 80 juta itu.
Semula, pembayaran untung dari modal yang ditanamkan Zaini berjalan lancar. Namun, tepat Januari 2010, Zaini tak lagi menerima keuntungan tersebut.
"Kemudian investasi ini tidak dibayarkan sejak tahun 2010, sehingga sampai dengan gugatan ini saya masukan 11 tahun yang lalu, sampai dengan 131 bulan, kurang lebih sebesar Rp 98 triliun. Ada hitungannya," kata Zaini.
Sebelum menggugat, Zaini telah menanti iktikad baik dari Yusuf Mansur dkk. Terlebih lagi, dia diminta para ulama untuk tidak memperkarakan hal tersebut ke jalur hukum.
"Ada beberapa jemaah dan ulama dan lain sebagainya karena saya aktivis masjid. Jadi ketika itu ada yang bilang, "Pak Zaini jangan diperkarakan dulu. Nanti kalau diperkarakan, umat Islam menjadi rusak namanya dan gaduh nanti'," kata Zaini.
Zaini saat itu mengurungkan niat untuk menggugat sang ustaz. Namun, keuntungan yang dinanti dari bulan berganti tahun itu tak kunjung ia dapatkan.
"Jadi tidak saya perkarakan, waktu itu saya redam. Tapi pada tahun 2020 ini kok semakin banyak ulahnya (Yusuf Mansur), jadi ya sudah saya gugat saja," kata Zaini.
Baca juga: Yusuf Mansur Siap Hadapi Gugatan Terkait Wanprestasi di PN Jaksel .
Selain Yusuf Mansur, Zaini juga menggugat tiga pihak terkait, yakni PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.
Bagi Zaini, keempatnya digugat karena satu dengan lainnya saling terkait dalam investasi batu bara di Kalimatan Selatan.
"Kenapa saya gugat semua, karena mereka memiliki hubungan hukum. Gugatan itu kalau tidak punya hubungan hukum tidak bisa digugat. Karena ada hubungan hukumnya itu yang saya gugat," ucap Zaini.
Baca juga: Tangis Korban Wanprestasi Yusuf Mansur dan Tanggapan Santai Sang Ustaz
Dugaan wanprestasi itu dilakukan oleh PT Adi Partner Perkasa. Adapun Adiansyah dan Yusuf sebagai organ dari perusahaan itu.
"Kemudian sebagai penerima sedekah yaitu yayasan Ustaz Yusuf Mansur Sendiri dan itu yang ditunjuk olehnya," kata Zaini.
Dalam SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan tersebut akan berlangsung pada 15 Februari 2021. Adapun sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.