JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan program Kartu Peduli Anak dan Remaja.
Di Jakarta Pusat, bantuan tersebut didistribusikan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Serdang Baru, Kemayoran, Kamis (13/1/2022).
Program Kartu Peduli Anak dan Remaja adalah kebijakan Pemprov DKI Jakarta bagi anak yang orangtua atau walinya meninggal dunia akibat Covid-19.
Baca juga: Peduli Keluarga Korban Covid-19, Pemkot Jakpus Distribusikan Kartu Peduli Anak dan Remaja
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan akan diberikan buku rekening. Bantuan kemudian disalurkan melalui rekening tersebut, tidak diberikan langsung dalam bentuk uang.
"(Bantuan) sebesar Rp 300.000 per bulan dan berkelanjutan selama 12 bulan," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma, Kamis.
Warga Jakarta Pusat yang terdaftar menerima bantuan ini berjumlah 288 orang. Sementara itu, khusus di Kecamatan Kemayoran ada 94 penerima bantuan.
Warga DKI Jakarta yang ingin mendapatkan bantuan program Kartu Peduli Anak dan Remaja harus memenuhi beberapa persyaratan.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sosial Jakarta Pusat Abdul Salam mengatakan, anak/remaja yang orangtuanya atau walinya meninggal dunia akibat Covid-19 dapat dikategorikan sebagai penerima bantuan ini.
Penerima kartu ini ialah anak yang berusia hingga 18 tahun dan remaja maksimal berusia 21 tahun.
Saat mendaftar, dalam surat keterangan kematian juga harus dijelaskan bahwa orangtua yang bersangkutan meninggal akibat Covid-19.
Baca juga: Ini Syarat bagi Warga yang Ingin Terima Bantuan Kartu Peduli Anak dan Remaja
Adapun kriteria berikutnya ialah orangtua atau wali yang meninggal itu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta.
"Jadi apabila ditemukan nanti bahwa yang meninggal itu tinggal di Jakarta, tapi KTP-nya bukan warga Jakarta, maka bisa dianulir," ujar Salam.
Warga yang telah memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri langsung ke RT dan RW di lingkungan dia tinggal.
Sementara itu, anak yang masih di bawah 17 tahun bisa didampingi saudara atau tetangganya saat mendaftar ke RT dan RW.
Ratnasari, warga Kelurahan Kemayoran, berencana menggunakan uang bantuan tersebut untuk biaya pendidikan anaknya.
Anak Ratna mendapat bantuan Kartu Peduli Anak dan Remaja lantaran suaminya meninggal dunia akibat Covid-19.
"Semoga benar-benar bisa membantu saya yang tiba-tiba kehilangan suami saya. Semoga bantuan ini membantu untuk pendidikan anak saya," tutur Ratnasari saat ditemui di RPTRA Serdang Baru.
Baca juga: Warga Gunakan Uang Bantuan dari Kartu Peduli Anak dan Remaja untuk Biaya Pendidikan
Sementara itu, Dhany Sukma berpesan agar penerima bantuan yang terpilih dapat menggunakan bantuan ini dengan sebaik mungkin.
"Manfaatkan ini untuk kepentingan pengembangan anak, baik pendidikannya, kemudian aktivitas sosial dalam kehidupan," ujar Dhany.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.