BEKASI, KOMPAS.com - Pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial HS (53) terjadi di wilayah Jatibening, Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku pembunuhan tersebut adalah teman dari korban berinisial RG (54). RG juga merupakan seorang wanita.
Peristiwa yang membuat HS kehilangan nyawa itu terjadi pada Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Hengky mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi di rumah kakak tersangka, yaitu MG.
Korban dan pelaku diketahui berteman baik dan sering berjumpa di rumah kakak pelaku.
Menurut keterangan Hengky dalam gelar perkara, Kamis (13/1/2022), korban yang merasa tidak enak badan meminta untuk dikerok oleh pelaku.
Baca juga: Mengaku Membunuh karena Dengar Bisikan, Pembunuh Wanita di Jatibening Dites Kejiwaan
Mereka janjian untuk bertamu di rumah MG.
"(Saat itu) korban merasa kurang enak badan minta tolong untuk dikerok karena masuk angin," ungkap Hengky.
Saat itulah pembunuhan terjadi. Pelaku menyerang korban dengan pisau di bagian leher korban.
Menurut pengakuan RG kepada polisi, ia melakukan pembunuhan terhadap HS setelah mendengar bisikan di kepalanya.
"Dari hasil keterangan RG, terjadi bisikan yang akhirnya terjadilah aksi (pembunuhan) tersebut dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang disayat ke leher korban," ujar Hengki.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Jatibening Diperiksa Kejiwaannya, Disebut Miliki Gejala Ini...
Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani observasi.
"Yang bersangkutan tidak turut hadir (dalam gelar perkara) dikarenakan sedang menjalani observasi di instalasi kejiwaan Rumah Sakit Kramat Jati," ungkap Hengki
Ada dugaan bahwa hubungan antara pelaku dan korban lebih dari hubungan teman dan mengarah ke hubungan sesama jenis.
Namun, pihak kepolisian sendiri masih akan terus mendalami dugaan tersebut untuk memastikan adanya motif hubungan sesama jenis yang melatarbelakangi pembunuhan.
Baca juga: Pembunuhan Terjadi di Jatibening Bekasi, Korban Seorang Perempuan
"Kita belum sampai kesana, tapi terus mendalami dan nanti kita tanyakan juga ke rumah sakit dan menunggu hasil observasinya," imbuh Hengki.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi berupa pisau dapur, koran dengan bercak darah yang mengering, dan sehelai handuk.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.