Ariel Mochtar berujar, agenda sidang ditunda hingga 3 Februari 2022 lantaran majelis hakim masih menunggu pemanggilan pihak tergugat III.
Tergugat III yakni Jody diketahui berdomisili di Yogyakarta.
"Menunggu panggilan delegasi ke tergugat III yang di Yogyakarta. Majelis hakim menunda tiga minggu (hingga 3 Februari 2022) karena delegasi," ujar Ariel di PN Tangerang, Kamis.
"Delegasi itu disampaikan melalui Pengadilan Negeri di Yogyakarta sana," sambung dia.
Menurut dia, agenda sidang selanjutnya atau agenda sidang ketiga memang memiliki jarak waktu yang cukup lama dari agenda sidang kedua yang digelar Kamis ini.
Baca juga: Yusuf Mansur Dijadwalkan Hadiri Sidang Mediasi di PN Tangerang pada 3 Februari
Ariel mengatakan, kliennya kemungkinan akan menghadiri secara langsung sidang mediasi di PN Tangerang yang digelar pada 3 Februari 2022.
Pada mulanya, Ariel mengaku tidak mengetahui apakah Yusuf bakal menghadiri sidang mediasi atau tidak.
"Kami tidak tahu ustaz (Yusuf Mansur) akan datang atau tidak nanti (saat sidang mediasi)," ucapnya.
Saat kembali ditanya apakah Yusuf Mansur mungkin menghadiri sidang mediasi, Ariel menyebut Yusuf mungkin hadir saat sidang tersebut.
"Ya itu (sidang mediasi) kan belum terjadi. Bisa dimungkinkan beliau (Yusuf Mansur) hadir, tapi kalau misal tidak pun prosedur hukumnya sudah tepat," sebutnya.
Baca juga: Penggugat Yusuf Mansur Tak Akan Hadir saat Mediasi, Kuasa Hukum: Kasihan, dari Luar Kota
Di sisi lain, Ichwan Tony berharap sang ustaz dapat menghadiri langsung sidang di PN Tangerang.
"Harapan kami sih datang," ujar Ichwan di PN Tangerang, Kamis.
Yusuf diwakili oleh kuasa hukumnya saat sidang pertama pada Kamis (6/1/2022) pekan lalu dan Kamis hari ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.