Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kabur Anak yang Bermain di Depan Rumah, Penculik di Tangsel Ditangkap Polisi

Kompas.com - 14/01/2022, 19:12 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus penculikan yang terjadi terhadap bocah berinisial AAS (12) di Setu, Tangerang Selatan, Banten.

"Hari ini Polres Tangsel akan menyampaikan pengungkapan kasus penculikan dugaan percobaan pencabulan," ucap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (14/1/2022)

Dia menambahkan, penculik ditangkap dini hari pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Nanti Saja Bayarnya Bapak Ibu, Selamatkan Diri Dulu dari Gempa...


Pelaku inisial DFR (22) diamankan di rumahnya yang beralamat di Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tangsel.

Barang bukti yang diamankan berupa rekaman CCTV di TKP, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput korban, serta kaos dan celana yang digunakan pelaku pada saat melakukan penculikan tersebut.

Sarly mengatakan pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu perumahan di Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan.

Pelaku melakukan penculikan karena tertarik terhadap korban yang sedang bermain di depan rumahnya.

"Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Saat pelaku meminjam motor temannya, lagi jalan-jalan, melihat korban yang sedang bermain di depan rumahnya (korban) timbul ketertarikan, timbul niatnya," ujar Sarly.

Baca juga: Aksi Kapolda Metro Lebur Tim Jaguar hingga Raimas Backbone, Kini Berganti Dream Team Patroli Perintis Presisi

Korban yang sempat dibawa kabur ke arah Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat itu berhasil lolos dengan cara melompat dari atas motor pelaku.

Korban melompat tepat di lokasi lapangan bola yang ramai akan warga. Korban kemudian lari dan berteriak minta tolong. Pengejaran terhadap pelaku sempat dilakukan warga yang melihat kejadian, namun gagal karena pelaku melarikan diri.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu percobaan penculikan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 83 (dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun).

Dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 53 KUHP (dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun).

Dan atau pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com