JAKARTA, KOMPAS.com - Tunjangan untuk Gubernur DKI Jakarta sempat diributkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pada saat rapat anggaran di Gedung DPRD, Kamis (13/1/2022).
Prasetio kesal karena Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah tidak kunjung membuka besaran tunjangan yang diterima Anies.
Namun, Marullah menyebut tunjangan yang berhak diterima oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maksimal sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).
Kata Marullah, persentase tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.
Baca juga: Sekda DKI Tolak Buka-bukaan soal Tunjangan Gubernur, Ketua DPRD: Sudah Saatnya Kita Transparan
"Tergantung PAD. Yang ada angka pastinya adalah 0,15 persen dari PAD. Angka pasti 0,15 persen," ujar Marullah.
Dalam PP tersebut, tunjangan yang dimaksud Marullah sebenarnya adalah biaya operasional. Dalam Pasal 9 huruf f, disebut apabila PAD di atas Rp 500 miliar atau paling rendah Rp 1,25 miliar maka biaya operasional maksimal sebesar 0,15 persen.
Biaya operasional tersebut dibagi dua untuk wakil kepala daerah.
Adapun target PAD DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 55 triliun, sementara 0,15 dari angka itu sebesar Rp 83 miliar. Artinya dalam satu bulan Anies dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berhak mendapatkan total sekitar Rp 6,9 miliar.
Baca juga: Saat Ketua DPRD DKI Kesal Sekda Tak Mau Blak-blakan soal Tunjangan Gubernur...
Marullah menegaskan Pemprov DKI tidak pernah mengambil kebijakan penentuan biaya operasional berdasarkan persentase maksimal 0,15 persen.
Namun, dia juga tidak menyebutkan berapa persentase yang digunakan Pemprov DKI untuk membayar biaya operasional Anies dan Riza.
Meski demikian, pada 2017, Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi pernah mengatakan persentase yang digunakan Pemprov untuk biaya operasional Gubernur adalah 0,13 persen.
Adapun besar 0,13 persen ini merupakan pilihan pemerintahan sebelumnya, yaitu Basuki Tjahaja Purnama. Ketika itu, 0,13 persen dari PAD nilainya Rp 4,5 miliar.
Posisi wakil gubernur saat itu pun masih diisi Sandiaga Uno.
"Rp 4,5 miliar itu total Gubernur dan Wagub. Untuk pembagiannya juga masih sama seperti dulu, yaitu 60:40," kata Mawardi.
Dana operasional dibagi dua, Anies mendapatkan 60 persen, Sandiaga mendapatkan 40 persen. Tepatnya, dana operasional Anies Rp 2,7 miliar dan Sandi Rp 1,8 miliar setiap bulan.