JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menangkap figur publik terkait penyalahgunaan narkotika setelah beberapa artis lain.
Kali ini, polisi menangkap komedian Fico Fachriza terkait narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila.
Dilansir Kompas.tv, Fico merupakan komika yang berasal dari Depok, Jawa Barat.
Pria kelahiran tahun 1994 ini mengawali kariernya di dunia hiburan dengan mengikuti kompetisi Stand Up Comedy Indonesia (SUCI) pada 2013.
Baca juga: Saat Ditangkap, Fico Fachriza Masih Dalam Pengaruh Narkoba Tembakau Gorila
Kompetisi tersebut dia ikuti bersama dengan kakak laki-lakinya, Rizki Ananta Putra atau lebih dikenal sebagai Rispo. Fico keluar sebagai juara kedua dalam kompetisi komedi tunggal tersebut.
Setelah itu, nama Fico semakin santer dikenal di dunia hiburan dan beberapa kali terlibat sebagai aktor dalam sejumlah film layar lebar.
Berikut fakta-fakta penangkapan Fico :
1. Simpan gorila di rumah
Usai ditangkap, Fico menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye dan kedua tangan diborgol.
Fico dibawa penyidik untuk ke hadapan awak media untuk konferesi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2022). Dia terlihat sempat menangis histeris.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa Fico Fachriza ditangkap di rumahnya kawasan Rangkpan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Fico Fachriza Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Tretan Muslim: Stay Strong Brother
Dari penangkapan itu, polisi menyita gorila seberat 1,45 gram yang disimpan Fico di rumahnya.
"Barang bukti yang diamankan penyidik adalah satu bungkus rokok dengan merek Jazy Bold berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat.
2. Ditetapkan tersangka
Zulpan mengatakan bahwa penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan komika Fico sebagai tersangka.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.