Adapun alat bukti pertama adalah tembakau gorila yang ditemukan penyidik saat penangkapan. Kedua adalah hasil tes urine yang menyatakan bahwa Fico Fachriza positif narkoba.
"Menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan ada barang bukti, tes urine," kata Zulpan.
Baca juga: Fico Fachriza Ditangkap, Ananta Rispo: Mudah-mudahan Kapok
Zulpan menambahkan, berdasarkan pengakuan Fico dalam pemeriksaan bahwa tembakau gorila itu dibelinya melalui media sosial.
"Pelaku membeli tembakau sintetis ini dari media sosial," kata Zulpan.
3. Agar mudah tidur
Zulpan mengatakan, Fico membeli tembakau gorila itu seharga Rp 300.000 dan digunakan seorang diri.
"Mengkonsumsinya sendiri," kata Zulpan.
Komedian tersebut mengaku menyalahgunakan barang haram itu untuk mengatasi masalah tidurnya yang tidak teratur.
"Alasannya karena yang bersangkutan merasa sulit untuk tidur. Jadi alasannya penggunaan narkotika ini untuk membantunya agar mudah tidur," kata Zulpan.
Baca juga: Komika Fico Fachriza Menangis Histeris Usai Ditangkap karena Narkoba
Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan, Fico ditangkap dalam kondisi masih di bawah pengaruh narkoba.
"Yang bersangkutan masih dalam pengaruh narkotika jenis tembakau sintetis," ujar Donny.
Akibat perbuatannya Fico dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Sub Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.