JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian atau Komika Fico Fachriza menangis saat ia dibawa penyidik Ditresnarkoba ke ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Rico ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila di rumahnya kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis sore.
"Yang bersangkutan menangis karena sedikit stres atau tertekan menyesali perbuatannya yang berdampak panjang bagi dirinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (15/1/2022).
Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Komedian Fico Fachriza dalam Kasus Narkoba
Menurut Zulpan, Fico menangis bukan karena ditampilkan saat konferensi pers terkait penangkapan dirinya.
Zulpan mengemukakan, Fico ditampilkan ke publik karena ditetapkan sebagai tersangka dan bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui duduk perkara kasusnya.
"Hak penyidik agar masyarakat bisa melihat duduk perkara yang sebenarnya serta sebagai edukasi hukum untuk tidak ditiru perbuatan yang melanggar hukum," kata Zulpan.
Zulpan sebelumnya menjelaskan bahwa Fico ditangkap penyidik Ditresnakorba Polda Metro Jaya di kediamannya yang berada di kawasan Rangkepan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Kamis.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,45 gram yang disimpan Fico di kediamannya.
"Barang bukti yang diamankan penyidik adalah satu bungkus rokok dengan merek Jazy Bold berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram," ujar Zulpan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kata Zulpan, penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Sehinga penyidik langsung menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Fico Fachriza Menangis di Pelukan Ananta Rispo
Adapun alat bukti pertama adalah tembakau gorila yang ditemukan penyidik saat penangkapan. Kedua adalah hasil tes urine yang menyatakan bahwa Fico Fachriza positif narkoba.
"Menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan ada barang bukti, tes urine," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, Fico Fachriza dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Sub Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.