Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Dikabulkan, Pedangdut Velline Chu Jalani Rehabilitasi atas Penyalahgunaan Narkoba

Kompas.com - 15/01/2022, 18:56 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto, mulai menjalani rehabilitasi setelah permohonannya dikabulkan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Velline Chu dan suami sebelumnya ditangkap Polres Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Sudah beberapa hari yang lalu (jalani rehabilitasi). Dia dan suaminya," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).

Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Komedian Fico Fachriza dalam Kasus Narkoba

Akbar menjelaskan, saat ini Velline dan suami sudah tak lagi ditahan Polres Jakarta Selatan. Adapun lokasi rehabilitasi ditentukan oleh BNN.

"Sudah tidak di Polres, sudah diserahkan ke BNN. Nanti BNN yang tentukan tempat rehabilitasinya," kata Akbar.

Sebelumnya, pihak keluarga Velline Chu dan suaminya telah mengajukan permohonan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba.

"Iya ada permohonan untuk rehabilitasi dari keluarganya untuk mereka berdua," ujar Akbar, Rabu (13/1/2022).

Baca juga: Polisi Sebut Fico Fachriza Menangis karena Stres Menyesali Perbuatan

Penyidik Polres Jakarta Selatan kemudian mengajukan permohonan asesmen terhadap Velline Chu ke BNN.

Diketahui, Velline Chu dan suaminya ditangkap Sabtu pekan lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan bermula adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.

Polisi menyita sabu di dua tempat berbeda dari penangkapan suami istri itu. Sabu pertama ditemukan dikemas dalam plastik klip dengan berat 0,08 gram, sedangkan sabu lainnya terdapat di pipet.

Baca juga: Fakta yang Terungkap Usai Penangkapan Ardhito Pramono, Pakai Ganja dan Ternyata Sudah Beristri

Velline Chu dan suami telah menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif menggunakan sabu.

Velline Chu mengaku memakai narkoba untuk menghilangkan trauma akibat kekerasan dalam rumah tangga yang disebut dilakukan oleh mantan suaminya.

Akibat perbuatannya, Velline Chu dan suami dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com