JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif kenaikan KRL Commuter Line yang akan dinaikkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mendapat berbagai tanggapan negatif dari pengguna transportasi tersebut.
Usulan kenaikan KRL tersebut masih dikaji Kemenhub. Rencananya, tarif KRL akan naik dari Rp.3.000 menjadi Rp. 5.000 pada 1 April 2022.
Fajar, salah satu pengguna moda transportasi KRL mengaku keberatan atas usulan kenaikan tarif KRL.
Baca juga: Tarif KRL Jabodetabek Diusulkan Naik Rp 2.000 per 1 April
Menurut dia, tarif KRL yang murah justru membuat masyarakat ingin menggunakan transportasi umum.
"Justru karna harganya murah kita mau naik transportasi umum. Kalau naik, mending bawa motor pribadi nanti saya," kata Fajar saat berbincang di Stasiun Cikini Jakarta Pusat, Minggu (16/1/2022).
Menurut dia, jika tarif KRL ingin dinaikkan, harus diseimbangi dengan fasilitas-fasilitas yang baik.
"Kalau kayak di luar negeri (fasilitas) sih ya masih bisa diterima," tutur Fajar.
Senada, penolakan juga datang dari Dena, warga Tangerang yang biasa menggunakan KRL. Ia menilai, saat ini kondisi perekonomian masyarakat belum stabil sehingga menolak adanya rencana kenaikan tarif KRL.
Baca juga: Subsidi Penumpang KRL Tahun 2022 Bertambah, tapi Tarifnya Malah Naik
"Sekarang harga minyak goreng, cabai lagi pada naik. Masa mau naikkin tarif KRL. Jadi pusing kita," ujarnya.
Dena mengungkapkan harapannya agar rencana kenaikkan tarif KRL segera dibatalkan oleh Kemenhub.
"Kalau bisa dibatalkan rencananya, supaya masyarakat masih tetap ingin naik KRL ini," tutur dia.
KRL Commuter Line merupakan salah transportasi umum yang banyak diminati masyarakat.
Transportasi penghubung Jabodetabek ini biasa digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari semisal pergi dan pulang kerja.
Baca juga: Tarif KRL Mau Naik dari Rp 3.000 Jadi Rp 5.000 Mulai 1 April, Ini Alasannya
Tarif KRL Commuter Line Jabodetabek diusulkan naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 per 1 April 2022. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji usulan kenaikan tarif tersebut.
Kenaikan tarif sebesar Rp 2.000 itu adalah tarif dasar pada perjalanan 25 kilometer pertama. Sementara untuk 10 kilometer selanjutnya tetap dikenakan tambahan tarif sebesar Rp 1.000.