Saat ini semua stasiun baru dibangun 2-3 lantai dan lebih luas sesuai demand, yang sebelumnya hanya 1 lantai.
Dalam hal ini konsekuensinya memerlukan biaya pelayanan tambahan extra yang semuanya menggunakan lift dan eskalator, sehingga biaya operasi stasiun-stasiun baru dan jumlah SDM bertambah pula.
Bila menilik UMP tentunya untuk para buruh/pekerja di sektor perkeretaapian perlu keadilan. Upah buruh KAI/KCI juga digaji berdasarkan standar UMP.
Padahal UMP tiap tahun selalu naik, dan upah buruh pekerja KAI/KCI konsekuensinya menyesuaikan kenaikan UMP tersebut.
Kalau bukan dari laba tiket, darimana lagi upah buruh KAI/KCI bisa menyesuaikan sesuai UMP.
Sejak terakhir tarif KRL naik tahun 2016 hingga 2022 saat ini ada 6 kali kenaikan UMP dan inflasi.
Dalam hitungan saya, bila 6 kali ada kenaikan UMP sebesar 51,6 persen dan inflasi selama 6 tahun sebesar 17,34 persen.
Bila mau mudah, secara umum memang penyesuaian tarif dapat disesuaikan 51,6 persen karena dalam struktur UMP ada kenaikan biaya transportasi.
Untuk inflasi sebesar 17,34 persen lebih tepat digunakan untuk konversi biaya kenaikan perawatan sarana KRL.
Operator kereta api dalam hal ini PT KAI/KCI sangat memerlukan peremajaan sarana KRL untuk pelayanan yang lebih baik.
Apabila KAI/KCI membeli sarana KRL yang baru tentunya tarifnya tidak murah seperti sekarang ini.
Kita sangat beruntung membeli sarana KRL bekas dari Jepang yang laik jalan sehingga tarif tidak mahal karena biaya penyusutan sangat minim.
Seperti MRT Jakarta mengapa tarifnya sangat mahal dari KRL karena MRT semuanya barang baru.
Adil atau tidak, memang kita sebaiknya memikirkan subsidi PSO tersebut harus didistribusikan lebih merata kepada daerah yang lebih membutuhkan karena Indonesia, bukan hanya di Jabodetabek saja.
Jika memang masih diperlukan untuk subsidi transportasi bagi masyarakat yang lebih membutuhkan dapat diterbitkan Kartu Indonesia Transportasi, seperti halnya Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar.
Barangkali diperlukan regulasi yang melegitimasi bahwa peninjauan tarif kereta api dapat dievaluasi secara berkala entah 2 tahun atau 3 tahun, sehingga bila ada evaluasi tarif KA tidak terlalu meresahkan publik.
Tarif jalan tol dapat naik setiap 2 tahun karena dilandasi oleh PP No 15 / 2005 Tentang Jalan Tol.
Tarif restribusi daerah dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali sesuai UU 28/2009 tentang Pendapatan Daerah Dan Restribusi Daerah (PDRD).
Kenaikan tarif PLN juga dapat terjadi setiap waktu ketika pemerintah mengurangi subsidi PLN. Saat ini PLN tengah mengkaji kenaikan tarif listrik di 13 golongan untuk tahun 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.