Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/01/2022, 06:25 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Senin (17/1/2022).

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Agenda pemeriksaan saksi dari JPU, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Alex, Minggu (16/1/2022) petang.

Baca juga: Eksepsi Munarman Ditolak Hakim, Kuasa Hukum: Sudah Diduga, Show Must Go On...

Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan bahwa pihaknya siap untuk sidang pemeriksaan saksi dari JPU.

"Kami pelajari berkas dan dokumen untuk persiapan pemeriksaan saksi," ujar Aziz.

Aziz mengaku telah mengetahui beberapa nama saksi dari JPU. Beberapa nama saksi itu diketahui berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari JPU.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Tahanan Akan Bersaksi dalam Sidang Munarman Pekan Depan

"Saksinya hampir semua sih kebanyakan yang ditahan di Polda (Metro Jaya), atau di Cikeas. Sisanya ada di Makassar, insya Allah sidangnya juga offline, pasti dihadirkan langsung. Kalau yang di Makassar atas pertimbangan efisien, baru online," ucap Aziz, setelah sidang putusan sela di PN Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

Namun, Aziz tak bisa membeberkan identitas saksi yang akan dihadirkan JPU, mengingat kerahasiaan nama saksi dalam sidang kasus terorisme.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme.

Baca juga: Hakim: Eksepsi Munarman dan Tim Penasihat Hukum Tidak Beralasan Hukum

Menurut hakim, eksepsi yang disampaikan terdakwa Munarman dan tim penasihat hukum sudah masuk materi pokok perkara.

"Apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum atau tidak, adalah sangat tergantung pada pembuktian dalam persidangan selanjutnya. Maka keberatam tersebut tidak dapat diterima," ujar hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu pekan lalu.

Lebih lanjut, hakim mengatakan, eksepsi Munarman dan tim penasihat hukum tidak masuk dalam ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Maka dari itu, eksepsi tersebut tidak perlu dipertimbangkan. Dengan demikian, sidang pokok perkara untuk terdakwa Munarman dilanjutkan.

Munarman, yang merupakan eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com