Dari hasil survei tersebut, ada ruang bagi pemerintah untuk menaikkan tarif KRL menjadi Rp 5.000 pada 25 kilometer pertama.
Sedangkan untuk tarif 10 kilometer pertama direkomendasikan agar tidak naik tarifnya.
"Karena aspek ATP-nya lebih rendah daripada tarif eksisting," kata Tulus Abadi dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).
Atas dasar tersebut, menurut dia, untuk mengimbangi kenaikan tarif, pemerintah harus meningkatkan pelayanan pada moda transportasi KRL.
"Sebagaimana aspirasi 1.065 responden atau lebih dari 50 persen, agar KAI/PT KCI harus tingkatkan pelayanan," tutup Tulus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.