Dari 19 kasus yang ditemukan, 16 di antaranya terjadi pada siswa atau peserta didik dan tiga lainnya pada tenaga pendidik.
Meski telah ditemukan kasus Covid-19 di sekolah, Pemprov DKI mengaku tidak bisa menghentikan PTM 100 persen begitu saja karena terbentur aturan dari pemerintah pusat.
Baca juga: Mengapa Pemprov DKI Ngotot Gelar PTM meski Sudah Muncul Kasus Covid-19 di 15 Sekolah? Ini Alasannya
DKI Jakarta, menurut Riza, masih memenuhi syarat untuk menggelar PTM 100 persen sesuai dengan SKB 4 menteri tentang penyelenggaraan PTM di masa pandemi Covid-19.
"Aturan yang ada dari Kementerian Pendidikan kan ada syarat PTM 100 persen terbatas dan kami DKI memenuhi syarat itu," ujarnya.
Berdasarkan SKB 4 Menteri tersebut, wilayah yang berstatus PPKM Level 1 dan 2 bisa melangsungkan PTM 100 persen. Jakarta saat ini berstatus PPKM Level 2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.