Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Apindo, Anies Juga Digugat 2 Perusahaan Terkait UMP DKI

Kompas.com - 17/01/2022, 16:02 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Gugatan tersebut telah diajukan Apindo ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) DKI Jakarta pada Kamis (13/1/2022) dan terdaftar dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

Selain Apindo, ada dua perusahaan yang juga terdaftar sebagai pihak penggugat. Keduanya yakni PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry.

PT Educo adalah perusahaan produsen piston mesin aluminium. Perusahaan ini memiliki dua pabrik di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur.

Sementara itu, PT Century Textile Industry adalah perusahaan produsen kain tenun yang kantor pusatnya berada di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Sindir Giring lewat Nidji, Gaya Komunikasi Politik Anies Dinilai Mirip Jokowi

Total ada 5 poin tuntutan yang diajukan ketiga pihak itu ke PTUN Jakarta. Pada intinya para pengusaha meminta pengadilan untuk membatallan Surat Keputusan Anies Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur UMP naik 5,1 persen.

Mereka ingin Anies memberlakukan SK lama bernomor 1395 Tahun 2021 yang mengatur kenaikan UMP hanya sebesar 0,8 persen.

Berikut 5 poin gugatan yang diajukan Apindo ke PTUN DKI seperti tertuang dalam situs sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta yang dikutip Kompas.com, Senin (17/1/2022):

1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

3. Menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

4. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Baca juga: 5 Poin Gugatan Apindo ke Anies Baswedan soal Kenaikan UMP DKI

 

Anies sebelumnya memang dua kali mengeluarkan SK terkait penetapan UMP DKI. SK pertama dengan kenaikan 0,85 persen direvisi menjadi 5,1 persen setelah muncul desakan dari kelompok buruh.

Namun, pengusaha dan pemerintah pusat menilai SK terbaru Anies itu telah menyalahi formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Ketua DPRD DKI: Program Anies Cuma Bagus di Kata-kata

Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman sebelumnya mengimbau perusahaan-perusahaan di ibu kota menerapkan kenaikan upah mininum provinsi (UMP) sebesar 0,85 persen atau setara Rp 37.749 selama proses gugatan masih berlangsung.

"Masih kami imbau kenaikannya 0,85 persen. Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan. Ini sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta," ujar Nurjaman, Jumat (7/1/2022).

(Penulis Singgih Wiryono | Editor Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com