Tomy mengatakan, tak ada tenggat waktu pembayaran pajak yang ditetapkan. Selama itu juga bioskop masih diizinkan beroperasi.
Hanya saja, bioskop itu akan dikenakan sanksi denda dua persen per bulan selama belum ada proses pembayaran PBB.
"Cuma untuk bikin malu ya, kita ya sanksinya ditempel dan diberikan denda dua persen setiap bulan. Dia nunggak dua bulan berarti empat persen. Jadi bukan keterkaitan usaha, tapi bangunan," kata Tomy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.