Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stiker Belum Lunasi Pajak Ditempel di Bioskop XXI, Manajemen: Kewajiban Pengelola Gedung

Kompas.com - 17/01/2022, 16:10 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen bioskop XXI angkat bicara terkait adanya stiker peringatan pembayaran pajak di kaca Cinema 21 Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI Dewinta Hutagaol mengatakan, stiker yang ditempelkan itu merupakan peringatan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Adapun pelunasan PBB itu merupakan tanggung jawab dari pengelola gedung, dalam hal ini Blok M Square.

"Kami menginformasikan bahwa kewajiban pajak yang dimaksud itu PBB. Komponen pajak tersebut merupakan kewajiban pengelola gedung," ujar Dewinta dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Bioskop XXI di Blok M Square Ditempeli Stiker Peringatan Belum Melunasi Pajak

Dewinta mengatakan, salah satu obyek pajak yang belum dibayarkan yakni area yang disewa oleh Cinema XXI di lantai atas.

"Pajak yang menjadi tanggung jawab Cinema XXI adalah pajak hiburan dan pajak restoran. Itu telah kami selesaikan setiap bulan," kata Dewinta.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, stiker berwarna merah dengan garis tepi berkelir kuning hitam itu ditempelkan di kaca dekat pintu masuk bioskop.

Penempelan stiker peringatan itu tak mengganggu aktivitas bioskop. Studio bioskop serta gerai makanan dan minuman masih tetap beroperasi.

Baca juga: Sederet Fakta Pengeroyokan Anggota TNI AD hingga Tewas di Jakarta Utara, Diduga Dikeroyok 6 Orang dan Ditusuk

Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono sebelumnya mengatakan, stiker peringatan ditempel karena pengelola bioskop belum membayar pajak bumi dan bangunan selama dua bulan.

"Belum bayar PBB tahun 2021, dari dua bulan," ujar Tomy saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022).

Tomy mengatakan, tak ada tenggat waktu pembayaran pajak yang ditetapkan. Selama itu juga bioskop masih diizinkan beroperasi.

Hanya saja, bioskop itu akan dikenakan sanksi denda dua persen per bulan selama belum ada proses pembayaran PBB.

"Cuma untuk bikin malu ya, kita ya sanksinya ditempel dan diberikan denda dua persen setiap bulan. Dia nunggak dua bulan berarti empat persen. Jadi bukan keterkaitan usaha, tapi bangunan," kata Tomy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com