JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman mempertanyakan bukti-bukti pelapor yang mengakibatkan dirinya dituduh terlibat dalam tindak pidana terorisme sehingga dipenjara.
Hal itu diungkapkan Munarman dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).
Salah satu bukti pelapor adalah maklumat FPI yang ditandatangani pada 8 Agustus 2015.
"Dimuat poin dukungan jihad Islam di seluruh dunia. Maklumat tersebut ditandatangani beberapa pihak," ujar Munarman kepada saksi berinisial IM, yang juga pelapor dalam perkara terorisme itu.
Baca juga: Saksi Sebut Munarman Punya Andil dalam Bom Gereja Jolo Filipina
Yang menjadi keberatan Munarman adalah, dirinya tidak ikut menandatangani maklumat tersebut.
"Pertanyaan saya itu, konkretnya, apa peran saya dalam maklumat itu, sehingga maklumat itu dijadikan sebagai barang bukti laporan saudara itu?" tanya Munarman.
Selain itu, video yang menampilkan Munarman sedang menjadi pembicara dalam acara di Makassar, 25 Januari 2015, juga menjadi bukti pelapor untuk menjerat Munarman.
Dalam video itu, Munarman menjelaskan, ketika posisinya berhadapan dengan orang-orang kafir yang menentang hukum Islam, maka jalannya adalah jihad.
Baca juga: Munarman: Saya dan 25 Orang Lebih Kehilangan Mata Pencarian karena Saya Masuk Penjara!
Dari dua bukti itu, pelapor menduga ada keterlibatan Munarman dalam tindak pidana terorisme.
"Semua cerita, semua narasi yang dibangun itu berdasarkan fakta-fakta, didukung dengan berbagai keterangan dan juga fakta-fakta yang kita sudah lihat ini Yang Mulia," kata saksi IM menjawab pertanyaan Munarman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.