Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panti Pijat yang Fasilitasi Prostitusi di Depok Bakal Ditutup

Kompas.com - 17/01/2022, 17:34 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan, tempat prostitusi yang berkedok Panti Pijat Refleksi Aura di Jalan Muchtar, Sawangan, Depok harus ditutup.

Tidak hanya panti pijat, kegiatan yang membuat masalah di wilayah pemerintahan Kota Depok harus ditutup.

"Apakah kegiatan seks bebas, kegiatan narkoba, minuman keras, semuanya harus ditutup," kata Imam saat ditemui di SMAN 2 Depok, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Kedapatan Fasilitasi Prostitusi, Panti Pijat di Sawangan Depok Akan Disegel

Di sisi lain, Imam juga meminta peran Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) melaporkan kegiatan yang membuat masalah di wilayahnya kepada Pemkot Depok.

"Di sinilah peran RT dan RW melaporkan kepada kami, kepada pihak-pihak yang bisa melakukan pencegahan dari hal yang tidak kita harapkan," kata Imam.

Imam menegaskan tidak akan memberi ampun bagi panti pijat yang menyediakan tempat prostistusi. Apalagi, panti tersebut tak berizin.

"Iya ditutup. Kita gak kasih ampunlah ya, kan tidak ada izinnya juga ternyata. apalagi enggak berizin kan ya," kata dia.

Baca juga: Pengelola Panti Pijat Refleksi di Depok Jadi Tersangka Kasus Prostitusi

Terbongkar oleh warga

Sebelumnya, penggerebekan tempat prostitusi berkedok Panti Pijat Refleksi Aura di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, menjadi sorotan.

Pembongkaran praktik prostitusi tersebut dilakukan sendiri oleh warga sekitar.

Kisah bermula dari kecurigaan warga saat "panti pijat" tersebut mematikan lampu depan. Padahal, seorang pelanggan baru saja masuk ke tempat tersebut.

Kemudian ketua RT setempat pun berinisiatif untuk memantau dan mencari informasi mengenai aktivitas di dalam panti pijat hingga ia menemukan fakta bahwa panti tersebut tak lain merupakan tempat prostitusi.

Polres Metro Depok yang mengembangkan kasus tersebut menemukan alat bukti kontrasepsi di lokasi.

Baca juga: Kisah Warga Bongkar Praktik Prostitusi di Depok, Menyamar Jadi Tamu hingga Dapat Bukti Rekaman

"Ada alat kontrasepsi (sebagai barang bukti) yang sudah terpakai dan ada yang belum terpakai," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno di Polres Metro Depok, Kamis (13/1/2022).

Alat kontrasepsi tersebut, kata Yogen digunakan untuk melakukan hubungan intim atara terapis dengan tamu.

Dia memastikan bahwa panti pijat refleksi itu hanya kedok agar bisa menjalankan tempat prostitusi.

"Kedoknya itu kan refleksi namun di dalam bisa layanan plus-plus," ucap Yogen.

Polres Metro Depok kemudian menetapkan pengelola panti pijat yang berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi.

Baca juga: Pelanggan Prostitusi Online Artis CA Tak Bisa Dijerat Pidana, Polisi: Urusannya Bersifat Personal

"Tersangka S merupakan warga Kampung Perigi (Depok), sedangkan yang lain dua orang terapis, satu tamu orang dan seorang penjaga kami jadikan saksi," kata Yogen.

Tersangka S disangkakan pasal 296 KUHP juncto pasal 506 tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com