Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Rentenir Tewas Dibacok, Bermula Pelaku Belum Bisa Bayar Utang Rp 350.000 dan Korban Emosi

Kompas.com - 17/01/2022, 17:57 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Rentenir berinisial MS tewas dibacok nasabahnya, CS, saat menagih utang Rp 350.000 di Gang Sahlan, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (17/1/2022).

"Ya memang telah terjadi (pembacokan) di daerah Ciputat bahwa ada seseorang yang berinisial MS yang bekerjanya menagih kredit harian," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin.

"Pelaku penganiayaan ini didatangi rumahnya oleh MS untuk menagih sejumlah utang Rp 350.000 terhadap CS ini," jelasnya.

Baca juga: Tagih Utang, Seorang Rentenir Tewas Setelah Saling Bacok dengan Nasabahnya di Ciputat Tangsel

Sarly kemudian menjelaskan kronologi peristiwa berdasarkan keterangan pelaku yang merupakan tukang gorengan itu.

"CS (pelaku) ini belum ada uang sehingga tersulutlah emosi daripada MS (korban) ini, terjadilah pemukulan pada bagian kepala berdasarkan hasil keterangan pelaku penganiayaan (CS)," ungkapnya.

Karena tidak terima dipukul korban, kata Sarly, pelaku kemudian membalas korban sehingga keduanya berduel.

"Menurut keterangan daripada CS, korban yang meninggal ini mengambil pisau terlebih dahulu kemudian menyabet daripada bagian tubuh CS tersebut," ucapnya.

Baca juga: Kronologi Rentenir Tewas di Tangan Nasabah: Adu Mulut, Keluarkan Senjata Tajam, lalu Baku Hantam

Pisau yang diambil korban merupakan pisau yang ada di lokasi kejadian, yakni pisau yang biasa digunakan sehari-hari oleh pelaku untuk berjualan.

Kemudian, pelaku membalas korban dengan mengambil parang yang ada di situ, lalu membacok leher korban hingga korban terkapar.

Sarly mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia akibat terdapat sayatan di lehernya.

"Kita belum dapatkan hasil visum dari dokter, namun secara kasat mata yang mematikan itu sabetan di leher. Sedangkan untuk pelaku saat ini dalam perawatan di rumah sakit," lanjutnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat (3) dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com