Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Selebgram Medina Zein Tak Ditahan

Kompas.com - 17/01/2022, 18:58 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tidak menahan selebgram Medina Zein yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik selebgram lain, Marrisya Icha.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Medina Zein telah diperiksa sebagai tersangka dalam rangka penyidikan kasus tersebut.

"Sudah ditersangkakan. Jadi sudah ditetapkan dan sudah diperiksa," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Selebgram Medina Zein Berencana Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Pencemaran Nama Baik

Meski begitu, Zulpan menegaskan bahwa penyidik tidak menahan Medina Zein. Salah satu alasannya karena selebgram tersebut dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Selain itu, lanjut Zulpan, Medina juga diyakini tidak akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dugaan kasus pencemaran nama baik Marissya Icha.

"Ya kan ini ancaman hukumannya, kemudian juga dia juga kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya. Sesuai ketentuan dalam KUHAP kan gitu," kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Medina Zein sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

Baca juga: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Medina Zein: Enggak Masalah...

Kuasa hukum Marissya, Ahmad Ramzi, mengatakan bahwa pihaknya mengetahui Medina jadi tersangka saat mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengambil surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

"Laporan polisi klien kami pada 5 September 2021 dengan LP/Nomor 5319/5Sept2021/SPKT Polda Metro Jaya telah ditingkatkan. Terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," ujar Ramzi.

Dengan demikian, kata Ramzi, kliennya sudah menutup mediasi terhadap Medina dalam kasus pencemaran nama baik.

Kronologi laporan pencemaran nama baik

Untuk diketahui, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas bermerek tapi palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.

Baca juga: Kasus Rentenir Tewas Dibacok, Bermula Pelaku Belum Bisa Bayar Utang Rp 350.000 dan Korban Emosi

Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.

Marrisya Icha mengeklaim mendapatkan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Sementara itu, Medina Zein melaporkan balik Marrisya Icha atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Instagram @marrisyaicha.

Laporan tersebut dilayangkan Medina bersama kuasa hukumnya, Machi Achmad, ke Polda Metro Jaya pada 16 September 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com