Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jakbar Disebut Hentikan Kasus Mafia Tanah yang Dilaporkan Teknisi AC

Kompas.com - 17/01/2022, 20:24 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat disebut menghentikan proses penyidikan kasus mafia tanah yang menimpa seorang teknisi pendingin ruangan atau air conditioner (AC), Ng Je Ngay (70).

Kuasa hukum korban, Aldo Joe menjelaskan, keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB.

Dalam surat tersebut, kepolisian menyebut bahwa penyidikan terhadap tersangka bernama Anton Gunawan dihentikan. Alasannya, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup.

Baca juga: Beda Nasib Tukang AC dengan Dino Patti Djalal dan Nirina Zubir dalam Kasus Mafia Tanah

"Kan untuk penetapan tersangka, diperlukan dua alat bukti yang cukup. Nah ini sempat ditahan kan, kok bisa alasannya menjadi kurang alat bukti," ujar Aldo di Polda Metro Jaya, Senin (17/1/2022).

Aldo mengeklaim bahwa dia dan kliennya sudah menyerahkan alat bukti yang lengkap dalam berkas perkara.

Adapun alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi, dan saksi ahli, serta sejumlah dokumen yang terbukti palsu berdasarkan hasil laboratorium forensik.

"Jadi jelas penyidik mendapatkan petunjuk dari berbagai macam alat bukti yang telah dikumpulkan," kata Aldo.

Aldo menduga bahwa terdapat intervensi kepada Polres Metro Jaya dalam proses pengusutan kasus mafia yang dialami kliennya.

Baca juga: Minta Mafia yang Caplok Tanahnya Ditahan, Tukang Servis AC Bandingkan dengan Kasus Dino Patti Djalal dan Nirina Zubir

“Entah kenapa jadi belok belok dari ditahan kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan dan berakhir pada penghentian perkara," pungkas dia.

Kompas.com mencoba menghubungi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono

Namun, Ady dan Joko belum merespons pertanyaan Kompas.com.

Sebelumnya, Polres Jakarta Barat telah menetapkan terduga mafia tanah berinisial AG sebagai tersangka, bersama HG dan AH yang disebut sebagai kaki tangan.

AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan akta autentik atas bidang tanah milik Ng Jen Ngay, seorang teknisi AC di Jalan Kemenangan, Tamansari, Jakarta Barat, pada 5 Oktober 2021.

Baca juga: Mikrotrans, Angkot yang Dilengkapi CCTV dan AC, Perluas Layanan ke 3 Stasiun Berikut...

Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 266 Ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com