Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jakbar Disebut Hentikan Kasus Mafia Tanah yang Dilaporkan Teknisi AC

Kompas.com - 17/01/2022, 20:24 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat disebut menghentikan proses penyidikan kasus mafia tanah yang menimpa seorang teknisi pendingin ruangan atau air conditioner (AC), Ng Je Ngay (70).

Kuasa hukum korban, Aldo Joe menjelaskan, keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB.

Dalam surat tersebut, kepolisian menyebut bahwa penyidikan terhadap tersangka bernama Anton Gunawan dihentikan. Alasannya, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup.

Baca juga: Beda Nasib Tukang AC dengan Dino Patti Djalal dan Nirina Zubir dalam Kasus Mafia Tanah

"Kan untuk penetapan tersangka, diperlukan dua alat bukti yang cukup. Nah ini sempat ditahan kan, kok bisa alasannya menjadi kurang alat bukti," ujar Aldo di Polda Metro Jaya, Senin (17/1/2022).

Aldo mengeklaim bahwa dia dan kliennya sudah menyerahkan alat bukti yang lengkap dalam berkas perkara.

Adapun alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi, dan saksi ahli, serta sejumlah dokumen yang terbukti palsu berdasarkan hasil laboratorium forensik.

"Jadi jelas penyidik mendapatkan petunjuk dari berbagai macam alat bukti yang telah dikumpulkan," kata Aldo.

Aldo menduga bahwa terdapat intervensi kepada Polres Metro Jaya dalam proses pengusutan kasus mafia yang dialami kliennya.

Baca juga: Minta Mafia yang Caplok Tanahnya Ditahan, Tukang Servis AC Bandingkan dengan Kasus Dino Patti Djalal dan Nirina Zubir

“Entah kenapa jadi belok belok dari ditahan kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan dan berakhir pada penghentian perkara," pungkas dia.

Kompas.com mencoba menghubungi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono

Namun, Ady dan Joko belum merespons pertanyaan Kompas.com.

Sebelumnya, Polres Jakarta Barat telah menetapkan terduga mafia tanah berinisial AG sebagai tersangka, bersama HG dan AH yang disebut sebagai kaki tangan.

AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan akta autentik atas bidang tanah milik Ng Jen Ngay, seorang teknisi AC di Jalan Kemenangan, Tamansari, Jakarta Barat, pada 5 Oktober 2021.

Baca juga: Mikrotrans, Angkot yang Dilengkapi CCTV dan AC, Perluas Layanan ke 3 Stasiun Berikut...

Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 266 Ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com