JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat disebut menghentikan proses penyidikan kasus mafia tanah yang menimpa seorang teknisi pendingin ruangan atau air conditioner (AC), Ng Je Ngay (70).
Kuasa hukum korban, Aldo Joe menjelaskan, keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB.
Dalam surat tersebut, kepolisian menyebut bahwa penyidikan terhadap tersangka bernama Anton Gunawan dihentikan. Alasannya, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup.
Baca juga: Beda Nasib Tukang AC dengan Dino Patti Djalal dan Nirina Zubir dalam Kasus Mafia Tanah
"Kan untuk penetapan tersangka, diperlukan dua alat bukti yang cukup. Nah ini sempat ditahan kan, kok bisa alasannya menjadi kurang alat bukti," ujar Aldo di Polda Metro Jaya, Senin (17/1/2022).
Aldo mengeklaim bahwa dia dan kliennya sudah menyerahkan alat bukti yang lengkap dalam berkas perkara.
Adapun alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi, dan saksi ahli, serta sejumlah dokumen yang terbukti palsu berdasarkan hasil laboratorium forensik.
"Jadi jelas penyidik mendapatkan petunjuk dari berbagai macam alat bukti yang telah dikumpulkan," kata Aldo.
Aldo menduga bahwa terdapat intervensi kepada Polres Metro Jaya dalam proses pengusutan kasus mafia yang dialami kliennya.
“Entah kenapa jadi belok belok dari ditahan kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan dan berakhir pada penghentian perkara," pungkas dia.
Kompas.com mencoba menghubungi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono
Namun, Ady dan Joko belum merespons pertanyaan Kompas.com.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat telah menetapkan terduga mafia tanah berinisial AG sebagai tersangka, bersama HG dan AH yang disebut sebagai kaki tangan.
AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan akta autentik atas bidang tanah milik Ng Jen Ngay, seorang teknisi AC di Jalan Kemenangan, Tamansari, Jakarta Barat, pada 5 Oktober 2021.
Baca juga: Mikrotrans, Angkot yang Dilengkapi CCTV dan AC, Perluas Layanan ke 3 Stasiun Berikut...
Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 266 Ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan.