BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pencabulan berinisial FS (46) terhadap anak yang mengidap autisme berinisial A (7 tahun), Minggu (16/1/2022).
Dalam rilis pers yang dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hengki, ia mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah menindaklanjuti informasi dari media sosial.
"Kami mengetahui berasal dari informasi media sosial dan kemudian kami tindak lanjuti oleh karenanya," ungkap Kombespol Hengki, dalam rilis pers, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Unggahan Viral, Bocah Penyandang Autisme di Bekasi Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Ditangkap
Dalam kejadian tersebut, awalnya korban diajak bermain di rumah tersangka, di Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi dan kemudian pelaku melakukan sodomi terhadap korban.
"Pada awalnya, korban diajak oleh tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) atau tepatnya di rumah pelaku. Setibanya di rumah tersangka, tersangka membuka celana korban dan melaukan tindakan oral dan kemudian menyodomi korban," tambah Hengki.
Kombespol Hengki menambahkan, bahwa motif tersangka melakukan tindakan pencabulan karena istri dari tersangka sudah lama meninggal dunia.
"Tersangka menyalurkan hasrat seksual karena istri sudah lama meninggal dunia," tambah Hengki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.