TANGERANG, KOMPAS.com - Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, mendeportasi lima warga negara asing (WNA) sejak 1-16 Januari 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romy Yudianto merinci, dari lima WNA itu, dua orang berasal dari Inggris, satu orang dari Jerman, satu orang dari Brazil, dan satu orang dari Australia.
Pelanggaran yang dilakukan empat di antaranya adalah penyalahgunaan izin tinggal, yakni overstay atau tinggal di Indonesia melebihi waktu yang ditentukan.
Baca juga: Klarifikasi Informasi 2 WNA Kabur dari Hotel Karantina, Polda Metro Jaya: Mereka Batal ke Indonesia
"Empat orang WNA terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa overstay, melanggar Pasal 78 ayat 2 dan 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," papar Romy dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).
Kemudian, berdasarkan catatan, satu WNA lainnya terbukti memiliki paspor ganda.
Romy menyebut, lantaran memiliki paspor ganda, satu WNA itu melanggar Pasal 23 Huruf H UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Selain mendeportasi beberapa orang asing, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatra juga menolak masuknya 63 WNA dalam periode waktu yang sama, 1-16 Januari 2022.
Dia mengatakan, ke-63 WNA itu berasal dari 25 negara.
Baca juga: Pengendara Motor yang Tewas Usai Tabrak Truk di Setiabudi Seorang WNA
Dari puluhan WNA itu, beberapa di antaranya adalah 10 warga Inggris, tujuh warga Prancis, enam warga Nigeria.
"Kemudian, enam warga negara Banglades dan empat warga Filipina," lanjut Romy.
Dia menyebut, berdasarkan rekomendasi kantor kesehatan pelabuhan, ada tiga WNA yang ditolak masuk dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kesahatan.
Yang dimaksud sebagai tak memenuhi persyaratan seperti WNA tak memiliki PCR atau tak bisa menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.
Kemudian, alasan lain para WNA itu ditolak kedatangannya karena pernah tinggal atau mengunjungi beberapa negara.
Baca juga: 11 Pekerja di Bandara Soekarno-Hatta Positif Omicron
"Penolakan masuk WNA merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh orang asing," papar Romy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.