JAKARTA, KOMPAS.com - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 25 kilogram narkoba jenis sabu pada Selasa (11/1/2022) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Widowo mengatakan, paket sabu disembunyikan oleh kurir RH (29) di balik speaker atau pengeras suara mobil Honda Civic berwarna hitam berplat B 1002 KBN yang sudah dimodifikasi.
"Kita menemukan modus bahwa paket sabu itu disimpan di dalam mobil yang dikamuflase bagian speakernya untuk menyimpan 25 kilogram sabu," jelas Ady di Mapolres Jakarta Barat, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Kurir dan Pengedar 25 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Buru Pemain Utama
"Jadi pada saat kita amankan, di dalam speaker yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung 25 kilogram sabu ini. Dan dari pelaku yang kita amankan ada ganja kering dan alat hisap," lanjut Ady.
Ady menyebut, penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya pada November 2021.
Setelah menangkap RH (29), polisi pun menangkap pengedar berinisial AIE (24).
Adapun barang bukti sabu tersebut tampak dibungkus plastik hijau dengan merk teh asal Tiongkok, Qing Shan.
Ady mengatakan, harga sabu yang diamankan tersebut bernilai fantastis di pasar gelap. Rencananya sabu itu akan diedarkan di kawasan Jabodetabek.
Baca juga: Kronologi Kurir dan Pengedar 25 Kg Sabu Dikejar Polisi hingga Tabrak Motor dan Gerobak
"Kalau di pasar gelap, kalau dirupiahkan menjadi sekitar Rp 25 miliar nilai dari pada 25 kilogram sabu tersebut," jelas Ady
Akibat perbuatan kedua tersangka, dikenai Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, dan Pasal 132 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Di mana ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkas Ady.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.