TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Kamis (18/1/2022).
Sebagaimana diketahui, Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang mengalami kebakaran hebat pada 8 September 2021. Akibat kebakaran itu, 49 narapidana tewas.
Adapun jadwal sidang pidana empat terdakwa dalam kasus itu disampaikan Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono.
"Sesuai jadwal, (sidang) jam 13.00 WIB siang," ujarnya kepada awak media, Selasa.
Baca juga: PPKM Jakarta Tak Naik Level meskipun Jadi Pusat Omicron
Empat terdakwa yang rencananya akan dihadirkan secara langsung adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Berdasarkan catatan Kompas.com, keempatnya adalah petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Polisi sebenarnya menetapkan enam tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang.
Selain empat orang yang akan menjalani sidang hari ini, ada dua tersangka lain, yakni JMN dan RS. JMN adalah seorang narapidana di Lapas Tangerang, sedangkan RS adalah petugas lapas.
Namun, hingga kini belum ada informasi soal persidangan JMN dan RS.
Kebakaran Lapas Tangerang mulanya terjadi di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba pada 8 September 2021 pagi.
Blok C itu ditempati 122 warga binaan.
Dari 122 narapidana, sebanyak 40 narapidana tewas di lapas, satu narapidana tewas di ambulans, dan delapan narapidana tewas di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, saat menjalani perawatan medis.
Sementara itu, puluhan narapidana lainnya mengalami luka-luka.
Baca juga: Anggota TNI AD Meninggal Ditusuk: Polisi Tetapkan 1 Tersangka, Puspom TNI Turun Tangan
Dari 49 napi yang tewas, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang narapidana kasus terorisme, dan sisanya narapidana kasus narkoba.
Di antara mereka yang tewas, ada dua warga negara asing dan sisanya warga negara Indonesia.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, berdasarkan penyelidikan, kebakaran di lapas itu terjadi akibat korsleting atau arus pendek.
"Kalau kita dulu pernah belajar itu kuatnya arus itu voltase dibagi dengan hambatan. Hambatannya tidak mencukupi, sehingga arus tidak terkendali," kata Tubagus, 29 September 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.