Sementara itu, barang bukti yang diperlihatkan di hadapan wartawan, terlihat berbungkus plastik hijau dengan merk teh asal Tiongkok, Qing Shan.
Lebih jauh Ady menambahkan, harga sabu yang diamankan tersebut bernilai fantastis di pasar gelap. Rencananya sabu itu akan diedarkan di kawasan Jabodetabek.
"Kalau di pasar gelap, kalau dirupiahkan menjadi sekitar Rp 25 miliar nilai dari pada 25 kilogram sabu tersebut," jelas Ady.
Ady menegaskan pihaknya saat ini tengah memburu pemain utama dalam jaringan besar kelas internasional tersebut.
"Yang kita lakukan belum selesai. Dua orang yang kita amankan ini sebagai kurir dan kita sudah dapat data pengendali barang-barang haram ini. Mungkin tidak berapa lama lagi kita akan amankan dan lakukan penegakan hukum ke yang bersangkutan," imbuh Ady.
Adapun, akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, dan Pasal 132 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Di mana ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkas Ady.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.