JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membantah menjemput paksa aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti setelah keduanya tidak menghadiri dua kali panggilan polisi pada Desember 2021 dan Januari 2022.
Adapun Haris dan Fatia dipanggil polisi karena dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (18/1/2022), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Baca juga: Fatia Kontras Hendak Dijemput Paksa Polisi untuk Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Meskipun demikian, Auliansyah tak menampik bahwa penyidik telah mendatangi kediaman Haris Azhar dan kediaman Fatia pada Selasa pagi.
Menurut Auliansyah, penyidik menemui Haris Azhar dan Fatia untuk meminta keduanya datang ke Mapolda Metro Jaya pada hari ini guna diperiksa terkait kasus tersebut.
"Penyidik telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati, saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini," ujar Auliansyah.
Haris Azhar sebelumnya dijadwalkan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait laporan Luhut soal dugaan pencemaran nama baik pada 23 Desember 2021.
Namun, Haris Azhar meminta pemeriksaannya ditunda hingga 6 Januari 2022. Saat itu, Haris kembali tak hadir. Dia hanya menyerahkan surat keterangan kepada penyidik.
Sebelumnya, menurut Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar, Fatia dan Haris Azhar didatangi polisi untuk dijemput paksa pada Selasa pagi.
Sebanyak lima polisi datang ke kediaman Fatia sekitar pukul 07.45 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, empat polisi mendatangi kediaman Haris Azhar.
"Pagi ini, sekitar pukul 07.45 WIB, Fatia Maulidiyanti, Koordinator Kontras, disambangi di kediamannya dan mengalami pemanggilan paksa oleh lima polisi dari pihak Polda Metro Jaya," ujar Rivan dalam keterangan tertulis, Selasa.
Baca juga: Selain Fatia, Haris Azhar Juga Dijemput Paksa Polisi untuk Pemeriksaan Pencemaran Nama Baik Luhut
"Sementara itu, Haris Azhar juga didatangi oleh empat polisi langsung di tempat tinggalnya," lanjut Rivan.
Rivan mengatakan, Fatia dan Haris menolak penjemputan itu.
"Keduanya menolak dibawa tanpa didampingi oleh pihak kuasa hukum dan mereka memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya siang ini pukul 11.00," ucap Rivan.
Diketahui, Luhut telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.
Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.
Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di kanal YouTube Haris.
Baca juga: Tepergok Petugas Sekuriti, Pencuri yang Bobol Kafe di Kemang Timur Babak Belur Dihajar Massa
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.
"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Tempuh Langkah Persuasif, Polisi Pastikan Tak Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia". (Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.