BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, menyegel tempat hiburan malam (THM) Zentrum, Senin (17/1/2022) malam.
THM yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, itu disegel karena telah melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya menjual minuman beralkohol (minol) di atas 5 persen.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan, dari hasil sidak yang dipimpinnya pada Senin malam, petugas Satpol PP telah menyita sebanyak 862 botol minuman beralkohol golongan B (5-20 persen) dan golongan C (20-55 persen).
Baca juga: Kronologi Pencuri Bobol Kafe di Kemang: Tepergok, Serang Petugas Sekuriti, Berakhir Dihajar Massa
Bima mengatakan, minuman tersebut disita dari gudang minuman. Pengelola, kata Bima, juga tidak dapat menunjukkan izin penjualan minuman-minuman itu.
"Zentrum kami segel karena pelanggaran tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol di atas 5 persen. Kami banyak menemukan kadarnya sampai 40 persen. Tidak ada izinnya,” kata Bima, Selasa (18/1/2022).
Bima menambahkan, selain menjual minol di atas 5 persen, pengelola THM juga kerap melanggar jam operasional.
Bima mengaku memiliki bukti terkait jam operasional THM Zentrum yang tutup di atas pukul 02.00 WIB.
"Termasuk pelanggaran jam operasional. Ada bukti bahwa baru setop beroperasi di atas jam 02.00 dini hari," sebut Bima.
Baca juga: Anggota TNI AD Meninggal Ditusuk: Polisi Tetapkan 1 Tersangka, Puspom TNI Turun Tangan
Ia menilai, keberadaan THM Zentrum di wilayahnya justru banyak menimbulkan konflik seperti keributan dan gangguan ketertiban lainnya.
Bima pun mengultimatum tidak akan memberikan izin operasional THM Zentrum selamanya apabila pihak pengelola masih mempertahankan konsep yang lama.
"Makanya kami tutup, tidak ada manfaatnya tempat ini. Hanya menimbulkan persoalan, keributan, orang mabuk, buat apa? Tidak ada manfaatnya untuk Kota Bogor," bebernya.
"Kalau masih mau beroperasi silakan menyesuaikan dengan aturan yang ada. Tidak melanggar keamanan dan ketertiban, juga tidak melanggar terkait dengan penjualan minol," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.