TANGERANG, KOMPAS.com - Empat petugas yang menjadi terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang tidak ditahan dan masih bekerja.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum mereka, yakni Firmauli Silalahi, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Sebagaimana diketahui, empat orang yang menjadi terdakwa adalah eks petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Mereka adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
"Oh mereka enggak ditahan," kata Firmauli.
Baca juga: Mertua Majelis Hakim Meninggal, Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda
Firmauli mengungkapkan, empat orang itu sudah tak lagi bertugas di Lapas Kelas I Tangerang.
Para terdakwa kini bertugas di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten.
"Enggak (bertugas di Lapas Kelas I Tangerang). Ditempatkan di Kanwil (Kemenkumham) Banten, semuanya empat itu," ujar Firmauli.
Kata Firmauli, keempat orang itu menerima statusnya sebagai terdakwa kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana.
"Kalau masalah itu, mereka sebagai petugas lapangan yang langsung berhadapan pada kejadian malam hari itu biar bagaimana pun, ya, mereka bisa menerima," paparnya.
Baca juga: Anggota TNI AD Meninggal Ditusuk: Polisi Tetapkan 1 Tersangka, Puspom TNI Turun Tangan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.