TANGERANG, KOMPAS.com - Empat petugas yang menjadi terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang tidak ditahan dan masih bekerja.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum mereka, yakni Firmauli Silalahi, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Sebagaimana diketahui, empat orang yang menjadi terdakwa adalah eks petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Mereka adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
"Oh mereka enggak ditahan," kata Firmauli.
Baca juga: Mertua Majelis Hakim Meninggal, Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda
Firmauli mengungkapkan, empat orang itu sudah tak lagi bertugas di Lapas Kelas I Tangerang.
Para terdakwa kini bertugas di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten.
"Enggak (bertugas di Lapas Kelas I Tangerang). Ditempatkan di Kanwil (Kemenkumham) Banten, semuanya empat itu," ujar Firmauli.
Kata Firmauli, keempat orang itu menerima statusnya sebagai terdakwa kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana.
"Kalau masalah itu, mereka sebagai petugas lapangan yang langsung berhadapan pada kejadian malam hari itu biar bagaimana pun, ya, mereka bisa menerima," paparnya.
Baca juga: Anggota TNI AD Meninggal Ditusuk: Polisi Tetapkan 1 Tersangka, Puspom TNI Turun Tangan
Menurut Firmauli, keempat terdakwa bisa menerima statusnya karena memang mereka adalah orang yang bertanggung jawab saat kebakaran terjadi.
Dia mengganggap, Kepala Kanwil Kemenkumkam Banten atau pejabat tinggi Kemenkumham yang lainnya tak mungkin langsung bisa mengatasi kebakaran saat peristiwa itu terjadi.
"Enggak mungkinlah Kakanwil dari Banten atau pejabat-pejabat lain malam-malam bisa mengatasi itu. Jadi karena memang mereka yang bertugas malam itu," kata Firmauli.
Pada Selasa ini, keempat terdakwa seharusnya mengikuti sidang perdana di PN Tangerang.
Namun, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu harus ditunda.