TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, ditunda hingga 25 Januari 2022.
Empat terdakwa kasus itu dihadirkan langsung saat sidang berlangsung di Ruang 1 PN Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Keempatnya merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang, yaitu Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Baca juga: Mertua Majelis Hakim Meninggal, Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda
Firmauli Silalahi, kuasa hukum para terdakwa, belum menentukan langkah selanjutnya yang akan ditempuh.
Dia dan tim hendak terlebih dahulu mendengar dakwaan yang ditujukan kepada para kliennya.
"Kita dari kuasa hukum para terdakwa mendengar dan membaca dulu dakwaannya, baru kita mengambil sikap sebagai kuasa hukum," ucap Firmauli kepada awak media usai sidang, Selasa.
Usai mendengar dakwaan, timnya akan memberikan pembelaan kepada empat terdakwa itu.
"Nanti juga di persidangan, kita bagaimana dakwaan. Dari situ kita bersikap untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa," kata dia.
Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, 4 Petugas Tak Ditahan dan Masih Bekerja
Dalam kesempatan itu, Firmauli menyampaikan rasa dukacitanya atas kejadian di Lapas Kelas I Tangerang yang akhirnya menewaskan total 49 narapidana itu.
"Kuasa hukum menyampaikan turut berdukacita terhadap keluarga korban kebakaran lapas," tutur dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.