Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Petugas Terima Status Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang, Kuasa Hukum: Karena Mereka yang Tugas Saat Itu

Kompas.com - 18/01/2022, 17:10 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Empat orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang disebut menerima status mereka sebagai terdakwa kasus kebakaran lapas tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum mereka, yakni Firmauli Silalahi, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022).

Sebagaimana diketahui, keempat terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

"Kalau masalah itu, mereka sebagai petugas lapangan yang langsung berhadapan pada kejadian malam hari itu biar bagaimana pun, ya, mereka bisa menerima," kata Firmauli.

Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, 4 Petugas Tak Ditahan dan Masih Bekerja

Menurut Firmauli, keempat terdakwa menerima statusnya karena mereka adalah petugas yang berjaga saat kebakaran terjadi.

"Karena itu menjadi tanggung jawab utama mereka sebetulnya, pada dini hari itu," sebutnya.

Dia mengganggap, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah (Kakanwil Kemenkumham) Banten atau pejabat tinggi Kemenkumham yang lainnya tak mungkin langsung bisa mengatasi kebakaran saat peristiwa itu terjadi.

"Enggak mungkinlah Kakanwil dari Banten atau pejabat-pejabat lain malam-malam bisa mengatasi itu. Jadi karena memang mereka yang bertugas malam itu," kata Firmauli.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Tunggu Dakwaan Dibacakan Untuk Siapkan Pembelaan

Adapun keempat terdakwa kini sudah tidak bertugas di Lapas Tangerang. Mereka kini ditempatkan di Kanwil Kemenkumham Banten.

Sidang perdana ditunda

Pada Selasa ini, keempat terdakwa seharusnya mengikuti sidang perdana di PN Tangerang.

Namun, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu harus ditunda.

Saat persidangan, anggota majelis hakim Elly Istianawati mengatakan bahwa sidang ditunda lantaran mertua dari ketua majelis hakim Aji Suryo meninggal dunia.

Jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa tampak menerima keputusan hakim.

"Sehingga sidang ditunda sampai 25 Januari (2022)," ujar Elly, Selasa.

Baca juga: Mertua Majelis Hakim Meninggal, Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda

Pantauan Kompas.com, empat terdakwa kasus kebakaran lapas itu terlihat kompak mengenakan kemeja berlengan panjang warna putih.

Mereka juga serempak mengenakan celana berwarna hitam. Usai sidang ditunda, keempatnya meninggalkan ruangan.

Sidang tersebut turut dihadiri Viktor Teguh yang menjabat sebagai Kalapas Kelas I Tangerang saat kebakaran terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com