TANGERANG, KOMPAS.com - Asfa Davi B, kuasa hukum penggugat Ustaz Yusuf Mansur atas program tabung tanah, mengungkapkan alasan tiga kliennya melayangkan gugatan.
Adapun tiga orang yang menggugat Yusuf Mansur yakni Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Asfa berujar, ketiga penggugat yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) mengetahui program yang dicetuskan Yusuf Mansur pada 2014.
Saat itu, ketiga penggugat sedang bekerja di Hong Kong.
"Jadi penggugat ada tiga orang, mereka pada waktu itu TKW (PMI) di Hong Kong," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Yusuf Mansur Kembali Jalani Sidang Perdata, Kali ini Terkait Program Tabung Tanah
Menurut Asfa, Yusuf Mansur saat itu menyampaikan program tabung tanah tersebut dalam sebuah acara pengajian.
"Saudara Jam'an Nurchotib Mansur waktu itu datang ke sana, di pengajian, menawarkan investasi tabung tanah namanya," ucap Asfa.
"Nah apa tabung tanah itu, itu juga sebenarnya tidak clear karena hanya ditawarkan satu meter persegi tanah seharga Rp 2,2 juta," sambung dia.
Saat hendak mengikuti program tersebut, ketiga penggugat wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih.
Guna menjadi anggota, lanjut Asfa, mereka harus membayar duit sebesar Rp 200.000.
Baca juga: Yusuf Mansur Hadapi 4 Gugatan, dari Investasi Batu Bara hingga Tabung Tanah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.