Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI AD, 3 Pelaku Masih Buron

Kompas.com - 18/01/2022, 18:33 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan seorang anggota TNI AD berinisial S (23) dan dua warga sipil di kawasan Waduk Pluit, Jakarta Utara.

Ketiga pelaku yakni Baharuddin, Sapri dan Ardi yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri terkait kasus tersebut.

"Ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini sedang kita lakukan pengejaran," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI AD di Jakarta Utara

Dengan demikian, total ada enam pelaku telah ditetapkan tersangka. Tiga tersangka telah ditahan, sementara satu pelaku lain yang baru ditangkap masih dalam pemeriksaan dan belum berstatus tersangka.

Sementara tiga tersangka lainnya masih buron.

"Kepada tiga orang (yang masih buron) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti dari keterangan saksi, dokumen kamera atau pemutaran film dan alat bukti lainnya," kata Tubagus.

Tubagus sebelumnya mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, terduga pelaku pengeroyokan kemungkinan berjumlah delapan orang.

Dia memastikan seluruh terduga pelaku merupakan masyarakat sipil.

Baca juga: Polisi Buru 4 Pelaku Pengeroyokan TNI AD, Satu di Antaranya Diduga Tusuk Korban hingga Tewas

"Maka dari Puspom TNI memercayakan penyidikan ke polisi. Ini berjalan dengan baik dan para tersangka ditetapkan hukuman sesuai yang berlaku," kata Tubagus.

Peristiwa pengeroyokan terhadap S terjadi pada Minggu (16/1/2022), pukul 03.06 WIB. S tewas setelah ditusuk oleh pelaku pengeroyokan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, kejadian bermula ketika empat terduga pelaku datang dengan berboncengan dua sepeda motor ke lokasi kejadian.

"Pelaku turun dan mendatangi para saksi satu per satu menanyakan 'apakah kamu orang Kupang', kemudian saksi menjawab bukan," ujar Zulpan, dalam keterangan pers, Senin (17/1/2022).

Setelah itu, kata Zulpan, pelaku bertanya kepada S. Namun, korban tak menjawab pertanyaan pelaku hingga terjadi cekcok.

Baca juga: Polisi Kembali Amankan Satu Orang Terkait Pengeroyokan Anggota TNI AD di Jakarta Utara

Para pelaku lantas mengeroyok korban dengan mencekik dan menyerang menggunakan senjata tajam hingga S tersungkur.

"Satu pelaku mencekik leher korban sambil memegang tangannya," ungkap Zulpan.

"Kemudian salah satu pelaku menusuk korban menggunakan senjata tajam sebanyak dua kali hingga korban tersungkur," tutur dia.

Setelah itu, kata Zulpan, pelaku menyerang dua warga sipil yang berusaha melerai pengeroyokan.

Akibatnya, satu orang mengalami luka di dada sebelah kanan dan punggung. Sedangkan satu orang lainnya terluka di bagian tangan.

Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Anggota TNI AD hingga Tewas di Jakarta Utara

"Korban lain luka di bagian jari manis sebelah kanan putus dua ruas," kata Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com