DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana meminta masyarakat menyelesaikan kasus kecil tanpa perlu masuk ke ranah pengadilan, cukup melalui pendekatan restorative justice.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman dasar hukum sebagai rangka pengabdian masyarakat.
"Jadi kami ingin dalam kasus kecil sengketa itu tidak terjadi masuk sampai ke ranah pengadilan tapi cukup kesepakatan, kompromi kemudian juga negosiasi," kata Asep ketika ditemui di Kantor Wali Kota Depok, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: PPKM Level 2 Depok Diperpanjang, Ini Aturan Operasional Pasar Swalayan
Menurut Asep, pendekatan restorative justice dapat mengatasi penumpukan di lembaga pemasyarakatan.
"Kepala rutan di sini (agar) over capacity di lapas bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice," kata dia.
Misalnya, Asep menambahkan, kasus seperti maling ayam atau pencurian ikan sebaiknya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Menurut dia musyawarah dan mufakat adalah hukum tertinggi dalam budaya Indonesia.
"Apalagi masalah kecil hanya pencurian ikan, ayam diselesaikan melalui pendekatan restoratif. Ini budaya kita, Hukum tertinggi adalah musyawarah mufakat," kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.