Penggugat beranggapan, program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam perkara ini, Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk ketiga penggugat.
Baca juga: Yusuf Mansur Hadapi 4 Gugatan, dari Investasi Batu Bara hingga Tabung Tanah
Sidang perdana gugatan perdata tersebut telah berlangsung di PN Tangerang pada hari ini.
Saat persidangan, majelis hakim memeriksa berkas dari kedua belah pihak dan mendaftarkan perkara itu ke proses mediasi. Sidang kemudian berakhir.
"Sidang ditunda sampai mediator menentukan tanggal mediasi," ujar majelis hakim saat persidangan, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.