Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Terkait Laporan Luhut, Haris Azhar dan Fatia Dimintai Keterangan Soal Akun Youtube

Kompas.com - 18/01/2022, 20:03 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (18/1/2022).

Diketahui, keduanya diperiksa sebagai saksi terkait laporan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan soal dugaan pencemaran nama baik.

Berdasarkan pantuan Kompas.com, Haris dan Fatia keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.53 WIB.

Baca juga: Usai Didatangi Polisi, Haris Azhar dan Fatia Tiba di Mapolda Metro Jaya untuk Diperiksa Terkait Laporan Luhut

Haris lebih dahulu keluar gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai pemeriksaan. Fatia menyusul sekitar 10 menit kemudian.

Haris menyebutkan, ada sekitar 17 pertanyaan dilontarkan penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak Selasa siang.

Pertanyaan itu seputar dengan kanal YouTube milik Haris dan materi yang jadi pemicu laporan tersebut.

"Banyak (pertanyaan) soal akun Youtube saya lalu juga soal materi conflict of interest dan soal riset," ujar Haris di Polda Metro Jaya, Selasa.

Sementara itu, Fatia mengemukakan, ada 20 pertanyaan dari penyidik yang harus dijawab pada pemeriksaan. Salah satunya dari pertanyaan penyidik itu soal kanal YouTube.

Baca juga: Kronologi Polisi Hendak Jemput Paksa Fatia-Haris Azhar dan Penjelasan Polda Metro Jaya

"Selain itu akun Youtube, juga pertanyakan sumber-sumber riset atau data terkait yang menyebutkan dugaan keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan yang di mana itu sebenarnya sudah dijelaskan dalam risetnya juga," kata Fatia.

"Selain itu mempertanyakan terkait soal metodologi dan lain sebagainya. Itu tadi sudah dijawab melalui proses pemeriksaan," ucap Fatia.

Diketahui, Luhut telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.

Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Baca juga: Bantah Datangi Fatia dan Haris Azhar untuk Jemput Paksa, Polisi: Kami Lakukan Tindakan Persuasif

Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.

Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.

Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.

Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.

"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com