JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (18/1/2022).
Diketahui, keduanya diperiksa sebagai saksi terkait laporan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan soal dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan pantuan Kompas.com, Haris dan Fatia keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.53 WIB.
Haris lebih dahulu keluar gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai pemeriksaan. Fatia menyusul sekitar 10 menit kemudian.
Haris menyebutkan, ada sekitar 17 pertanyaan dilontarkan penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak Selasa siang.
Pertanyaan itu seputar dengan kanal YouTube milik Haris dan materi yang jadi pemicu laporan tersebut.
"Banyak (pertanyaan) soal akun Youtube saya lalu juga soal materi conflict of interest dan soal riset," ujar Haris di Polda Metro Jaya, Selasa.
Sementara itu, Fatia mengemukakan, ada 20 pertanyaan dari penyidik yang harus dijawab pada pemeriksaan. Salah satunya dari pertanyaan penyidik itu soal kanal YouTube.
Baca juga: Kronologi Polisi Hendak Jemput Paksa Fatia-Haris Azhar dan Penjelasan Polda Metro Jaya
"Selain itu akun Youtube, juga pertanyakan sumber-sumber riset atau data terkait yang menyebutkan dugaan keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan yang di mana itu sebenarnya sudah dijelaskan dalam risetnya juga," kata Fatia.
"Selain itu mempertanyakan terkait soal metodologi dan lain sebagainya. Itu tadi sudah dijawab melalui proses pemeriksaan," ucap Fatia.
Diketahui, Luhut telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.
Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Baca juga: Bantah Datangi Fatia dan Haris Azhar untuk Jemput Paksa, Polisi: Kami Lakukan Tindakan Persuasif
Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.
Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.
"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.